Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Punya Potensi Besar, Fintech Asetku Incar Pasar Syariah

Abi Abdul Jabbar Sidik
12 February 2019 | 10:39
rubrik: Ekonomi Syariah
Punya Potensi Besar, Fintech Asetku Incar Pasar Syariah
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Perusahaan financial technologi (fintech) peer to peer lending PT Pintar Inovasi Digital alias Asetku berencana mengeluarkan produk syariah dalam waktu dekat. Direktur Asetku Andrisyah Tauladan mengatakan pasar syariah Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, sehingga amat sangat disayangkan jika perusahaan fintech pemberi pinjaman tidak tersentuh.

Menurut Andri selama ini perusahaan masih bermain pada pemberian pinjaman secara konvensional alias non syariah. Di mana pasar terbesarnya adalah pulau Jawa seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Di pulau Jawa paling banyak. Jawa Barat, DKI Jakarta dan sekitarnya. Tapi kita berbagai pulau para lender yang mendanai asetku,” katanya.

Sementara itu, ketika melihat dan melakukan sosialisasi tentang pinjaman syariah, banyak ditemukan calon peminjam di kota-kota lain. Sebut saja seperti Medan, Surabaya hingga Makassar.

“Sebelumnya pun juga kita lakukan. Kita keliling ke beberapa kota seperti Surabaya, Medan, dan Makassar, dan ternyata banyak yang nanyain syariahnya mana,” ujarnya.

Andri melanjutkan, rencana produk syariah ini sudah bisa dinikmati pada tahun ini. Dengan diluncurkannya produk syariah ini diharapkan semakin banyak lagi jumlah nasabah yang terjaring.

“Tahun ini, Asetku juga akan mengeluarkan asetku syariah dan asetku untuk lender institusi/perusahaan,” ucapnya.

Mengenai konsepnya, nanti perusahaan pemberi pinjaman ini akan menggunakan pendekatan mudarabah. Artinya, perusahaan pemberi pinjaman ini akan membiayai orang dan juga dari hasil pembelian barang yang dijual kembali.

“Tapi kita masih memilih kontrak apa, akad apa yang akan kita gunakan untuk syariah ini. Karena pilihannya begitu banyak dan risikonya juga berbeda-beda, itu yang harus kita analisis dulu, termasuk konsultasi dulu ke DPS untuk di-approve,” ujarnya.

 

See also  Dugaan Penyalahgunaan Dana Lender DSI, OJK Serahkan Bukti ke Polisi
Tags: Asetkufintech syariah
Previous Post

Baznas Manfaatkan Fintech untuk Kumpulkan Dana ZIS

Next Post

Keistimewaan Membaca Al-Quran Secara Rutin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks