MADANINEWS.ID, JAKARTA – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengungkap dua kategori aset kripto yang dinilai paling berpeluang memenuhi prinsip syariah di Indonesia. Keduanya memiliki karakteristik yang dinilai lebih mudah ditelusuri dari sisi aset dasar, kepemilikan, hingga kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Wakil Bendahara DSN-MUI M Gunawan Yasni menyebut kategori pertama adalah Real World Asset (RWA), sedangkan kategori kedua berupa tokenisasi instrumen keuangan yang sejak awal telah memenuhi prinsip syariah.
“Kalau boleh saya, ini bukan bocoran, tapi yang sangat mungkin disyariahkan itu adalah Real World Asset (RWA). Lalu yang kedua, selain Real World Asset, ada yang namanya tokenisasi dari instrumen keuangan yang sudah berdasarkan prinsip syariah,” ujar Gunawan di sela-sela gelaran Ijtima Sanawi XXII DSN MUI yang berlangsung di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
RWA hingga Gedung K
DSN-MUI mengungkap dua kategori aset kripto yang paling memungkinkan memenuhi prinsip syariah.
Keduanya adalah Real World Asset (RWA) dan tokenisasi instrumen keuangan yang telah berbasis syariah.
Namun, fatwa masih menunggu kesiapan infrastruktur perdagangan kripto dan permohonan resmi dari OJK.omersial
RWA merupakan aset kripto yang memiliki keterkaitan langsung dengan aset nyata yang memiliki nilai ekonomi. Dalam konteks syariah, aset dasar tersebut harus jelas wujud, kepemilikan, serta tidak bertentangan dengan prinsip halal.
Gunawan mencontohkan komoditas emas hingga aset tidak bergerak seperti gedung komersial yang disewakan. Namun, aktivitas atau operasional aset tersebut tetap harus memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Kategori kedua adalah tokenisasi instrumen keuangan syariah. Artinya, instrumen keuangan yang sebelumnya telah dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah dapat direpresentasikan dalam bentuk token digital.
Salah satu instrumen yang berpotensi masuk skema tersebut adalah tokenisasi Sukuk Negara Valas yang kini tengah dikoordinasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
Gunawan menjelaskan, Sukuk Negara Valas biasanya memiliki nilai nominal atau denominasi sangat besar, bahkan mencapai ribuan hingga jutaan dolar AS per unit. Melalui tokenisasi, instrumen tersebut dapat dipecah menjadi unit-unit lebih kecil dalam bentuk token digital sehingga berpotensi menjangkau masyarakat lebih luas.
Fatwa Tak Cukup, Infrastruktur Harus Siap
Meski dua kategori tersebut dinilai paling memungkinkan untuk disyariahkan, DSN-MUI menegaskan bahwa penerbitan fatwa tidak dapat berdiri sendiri. Kesiapan ekosistem perdagangan dan infrastruktur aset kripto menjadi bagian penting sebelum skema tersebut dapat diterapkan.
DSN-MUI menginginkan mekanisme perdagangan aset kripto syariah mengacu pada standar Self-Regulatory Organization (SRO) seperti yang berlaku di pasar modal. Infrastruktur tersebut diperlukan untuk memastikan kepemilikan aset tersimpan secara aman dan penyelesaian transaksi memiliki mekanisme yang jelas.
“Kalau dua itu, insya Allah itu bisa cepat kita coba lakukan dengan catatan tadi ya, infrastruktur, ada kustodinya, ada kliring penjaminan waktu itu ditransaksikan, itu sudah mengacu kepada seperti yang ada di Bursa Efek Indonesia,” tegas Gunawan.
Dengan demikian, keberadaan kustodian dan mekanisme kliring menjadi salah satu prasyarat yang masih harus dipenuhi. DSN-MUI sebelumnya juga menekankan pentingnya infrastruktur tersebut agar hak kepemilikan pembeli dapat terlindungi dan penyelesaian transaksi berlangsung secara pasti.
Tinggal Menunggu Proses Formal
Dari sisi kajian, DSN-MUI menyatakan telah memiliki bahan dan draf internal yang dapat menjadi dasar untuk pembahasan fatwa aset kripto syariah. Namun, pembakuan fatwa masih membutuhkan kesiapan infrastruktur sekaligus proses formal dari regulator.
Saat ini pengawasan aset kripto berada di bawah OJK setelah kewenangannya beralih dari Bappebti sejak awal 2025. Karena itu, permohonan resmi dari OJK menjadi bagian penting sebelum DSN-MUI memproses pembahasan fatwa secara formal.
Jika infrastruktur perdagangan sudah memenuhi standar yang dibutuhkan dan proses pengajuan resmi dilakukan, DSN-MUI menyatakan pembahasan fatwa untuk kategori aset yang dinilai paling memungkinkan tersebut dapat dilakukan lebih lanjut.
