MADANINEWS.ID, JAKARTA – Fatwa rinci mengenai aset kripto syariah di Indonesia belum juga dibakukan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Bukan karena kajian syariahnya belum tersedia, melainkan karena DSN-MUI masih menunggu kesiapan infrastruktur perdagangan aset kripto yang dinilai harus lebih dulu memiliki standar yang jelas dan aman.
Wakil Bendahara DSN-MUI M Gunawan Yasni mengatakan penerbitan fatwa untuk produk keuangan digital tidak cukup hanya melihat aspek kepatuhan terhadap hukum Islam. Keandalan ekosistem dan mekanisme transaksi juga menjadi bagian penting yang perlu dipastikan.
DSN-MUI menginginkan perdagangan aset kripto syariah memiliki benchmark yang jelas, terutama dalam hal perlindungan investor. Salah satu rujukannya adalah sistem yang telah berjalan di pasar modal.
“Kita mengharapkan ketika akan ada fatwa tentang aset kripto syariah, itu infrastruktur yang ada di bursa dari aset kripto yang syariah itu sudah baku. Jadi, benchmark-nya kalau boleh dipadupadankan, kita itu melihat ke bursa efek,” ujar Gunawan dalam Ijtima Sanawi XXII DSN-MUI di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Kustodian dan Kliring Jadi Kunci
Dalam sistem pasar modal, keberadaan Self-Regulatory Organization (SRO), termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), menjadi salah satu rujukan bagi DSN-MUI.
Menurut Gunawan, sistem tersebut memberikan kepastian mengenai penyimpanan aset yang dibeli investor serta mekanisme pembayaran dan penyelesaian transaksi atau settlement.
Prinsip perlindungan serupa dinilai perlu tersedia dalam perdagangan aset kripto syariah. Dengan adanya mekanisme kustodian dan kliring yang jelas, transaksi tidak hanya memenuhi aspek syariah, tetapi juga memiliki infrastruktur yang memberikan kepastian kepada investor.
“Di aset kripto syariah itu nanti harus ada kustodinya juga, harus ada kayak kliringnya. Nah, ini yang lagi dibangun oleh Otoritas Jasa Keuangan secara umum. Baru ketika itu sudah ada, kita tinggal mendetailkan fatwa tentang aset kripto syariah,” jelasnya.
Artinya, kesiapan infrastruktur menjadi salah satu prasyarat penting sebelum DSN-MUI masuk ke tahap pendetailan fatwa. Infrastruktur tersebut saat ini sedang dibangun OJK dalam kerangka pengaturan dan pengawasan aset kripto.
DSN-MUI Klaim Kajian Sudah Kuat
Dari sisi kajian, Gunawan menyebut DSN-MUI sebenarnya telah memiliki basis yang cukup kuat untuk membahas aset kripto. Sejumlah ahli di lingkungan DSN-MUI juga terlibat dalam pembahasan mengenai kripto di Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Karena itu, proses penyusunan draf hingga transformasi menjadi fatwa dinilai dapat dilakukan relatif cepat ketika prasyarat infrastrukturnya telah tersedia.
Namun, DSN-MUI juga menunggu adanya permintaan resmi dari OJK sebagai regulator. Sejauh ini, permohonan yang masuk ke DSN-MUI terkait pembahasan tersebut baru berasal dari pelaku industri melalui Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).
Kondisi tersebut menjadi penting karena pembangunan lembaga kustodian dan mekanisme kliring dalam skala nasional membutuhkan koordinasi serta kewenangan regulator.
Pengawasan Kripto Kini di OJK
Kebutuhan koordinasi tersebut semakin penting setelah kewenangan pengawasan aset kripto berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sejak awal 2025.
Peralihan kewenangan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan posisi OJK sebagai regulator, DSN-MUI menunggu kesiapan ekosistem perdagangan kripto sekaligus koordinasi formal untuk melanjutkan pendetailan fatwa aset kripto syariah.
Bagi DSN-MUI, kehadiran fatwa nantinya bukan hanya harus menjawab apakah suatu aset atau transaksi sesuai prinsip syariah. Fatwa juga perlu hadir dalam ekosistem perdagangan yang memiliki mekanisme penyimpanan, kliring, dan penyelesaian transaksi yang jelas.
