MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pengawasan syariah di industri keuangan menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring berkembangnya produk, transaksi, dan model bisnis baru. Karena itu, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dinilai tidak cukup hanya memastikan kelengkapan administratif, tetapi juga harus mampu memahami bisnis dan risiko lembaga yang diawasinya.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-22 tahun 2026 yang digelar Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, 20–22 Oktober 2026.
Mengangkat tema “Penguatan Peran DPS dalam Memaksimalkan Kolaborasi dan Integrasi Ekonomi dan Keuangan Syariah”, forum tersebut menjadi ruang bagi para pengawas syariah untuk memperkuat kompetensi sekaligus membahas tantangan pengawasan kepatuhan syariah di industri keuangan.
DPS Harus Pahami Bisnis yang Diawasi
Ketua DSN-MUI Cholil Nafis menekankan pentingnya pengawasan kepatuhan syariah berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap regulasi industri keuangan. Menurutnya, perkembangan industri perlu tetap berada dalam koridor prinsip syariah.
DPS memiliki tugas mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan agar sesuai dengan prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk menjalankan fungsi tersebut secara efektif, pengawas tidak cukup hanya memahami aspek syariah.
DPS juga perlu memahami karakteristik kegiatan usaha, produk yang ditawarkan, mekanisme transaksi, hingga manajemen risiko lembaga yang diawasi. Pengetahuan tersebut penting untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sejak awal dan memberikan masukan yang tepat.
Pemahaman terhadap bisnis juga membantu pengawasan berjalan tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha. Dengan begitu, kepatuhan terhadap prinsip syariah dapat ditempatkan secara seimbang dengan kebutuhan lembaga keuangan untuk menjaga kelangsungan bisnisnya.
Produk Keuangan Makin Kompleks
Perubahan industri keuangan membuat kompetensi DPS menjadi semakin penting. Munculnya produk dan model bisnis baru menuntut pengawas syariah terus memperbarui pengetahuan agar mampu memahami cara kerja produk yang menjadi objek pengawasan.
Pengawasan yang hanya berorientasi pada pemenuhan administratif berisiko tidak cukup untuk membaca persoalan yang muncul dalam praktik. Karena itu, kemampuan menilai transaksi dan aktivitas bisnis secara lebih menyeluruh menjadi bagian penting dari penguatan peran DPS.
Kompetensi tersebut sekaligus berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah. Masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa sebuah produk memenuhi ketentuan formal, tetapi juga bahwa prinsip syariah benar-benar diterapkan dalam praktiknya.
OJK turut menyoroti pentingnya kompetensi dan integritas DPS dalam menjaga kepatuhan syariah. Integritas pengawas menjadi krusial karena penilaian terhadap kepatuhan syariah berkaitan langsung dengan kepercayaan nasabah dan masyarakat.
DSN-MUI dan OJK Perkuat Sinergi
Penguatan kapasitas DPS menjadi bagian dari agenda Ijtima Sanawi tahun ini. Selain membahas kompetensi pengawas, forum tersebut juga mendorong koordinasi yang lebih erat antara DSN-MUI, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kerja sama antarlembaga diperlukan agar pedoman syariah, regulasi, dan pelaksanaan pengawasan di tingkat lembaga dapat berjalan selaras. Koordinasi juga membuka ruang pertukaran pemahaman mengenai perkembangan produk dan layanan keuangan syariah.
Sinergi tersebut diharapkan membuat penerapan ketentuan syariah lebih konsisten sekaligus membantu menyelesaikan persoalan yang muncul dalam praktik. Di sisi lain, perkembangan industri tetap dapat berlangsung dengan memperhatikan prinsip syariah.
Melalui penguatan kompetensi, integritas, dan koordinasi, DPS diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih optimal. Tujuannya bukan hanya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan syariah, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta keuangan syariah di Indonesia.
