Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Produk Keuangan Makin Beragam, Pengawas Syariah Harus Ikut Naik Kelas

Abi Abdul Jabbar Sidik
23 October 2026 | 12:06
rubrik: Ekonomi Syariah
Produk Keuangan Makin Beragam, Pengawas Syariah Harus Ikut Naik Kelas

Ijtima Sanawi XXII DSN MUI yang berlangsung di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Foto: MUI Digital

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pengawasan syariah di industri keuangan menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring berkembangnya produk, transaksi, dan model bisnis baru. Karena itu, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dinilai tidak cukup hanya memastikan kelengkapan administratif, tetapi juga harus mampu memahami bisnis dan risiko lembaga yang diawasinya.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-22 tahun 2026 yang digelar Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, 20–22 Oktober 2026.

Mengangkat tema “Penguatan Peran DPS dalam Memaksimalkan Kolaborasi dan Integrasi Ekonomi dan Keuangan Syariah”, forum tersebut menjadi ruang bagi para pengawas syariah untuk memperkuat kompetensi sekaligus membahas tantangan pengawasan kepatuhan syariah di industri keuangan.

DPS Harus Pahami Bisnis yang Diawasi

Ketua DSN-MUI Cholil Nafis menekankan pentingnya pengawasan kepatuhan syariah berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap regulasi industri keuangan. Menurutnya, perkembangan industri perlu tetap berada dalam koridor prinsip syariah.

DPS memiliki tugas mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan agar sesuai dengan prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk menjalankan fungsi tersebut secara efektif, pengawas tidak cukup hanya memahami aspek syariah.

DPS juga perlu memahami karakteristik kegiatan usaha, produk yang ditawarkan, mekanisme transaksi, hingga manajemen risiko lembaga yang diawasi. Pengetahuan tersebut penting untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sejak awal dan memberikan masukan yang tepat.

Pemahaman terhadap bisnis juga membantu pengawasan berjalan tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha. Dengan begitu, kepatuhan terhadap prinsip syariah dapat ditempatkan secara seimbang dengan kebutuhan lembaga keuangan untuk menjaga kelangsungan bisnisnya.

Produk Keuangan Makin Kompleks

Perubahan industri keuangan membuat kompetensi DPS menjadi semakin penting. Munculnya produk dan model bisnis baru menuntut pengawas syariah terus memperbarui pengetahuan agar mampu memahami cara kerja produk yang menjadi objek pengawasan.

See also  DSN MUI Dorong Kripto Syariah Berbasis Aset Riil, Emas hingga Sukuk Bisa Ditokenisasi

Pengawasan yang hanya berorientasi pada pemenuhan administratif berisiko tidak cukup untuk membaca persoalan yang muncul dalam praktik. Karena itu, kemampuan menilai transaksi dan aktivitas bisnis secara lebih menyeluruh menjadi bagian penting dari penguatan peran DPS.

Kompetensi tersebut sekaligus berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah. Masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa sebuah produk memenuhi ketentuan formal, tetapi juga bahwa prinsip syariah benar-benar diterapkan dalam praktiknya.

OJK turut menyoroti pentingnya kompetensi dan integritas DPS dalam menjaga kepatuhan syariah. Integritas pengawas menjadi krusial karena penilaian terhadap kepatuhan syariah berkaitan langsung dengan kepercayaan nasabah dan masyarakat.

DSN-MUI dan OJK Perkuat Sinergi

Penguatan kapasitas DPS menjadi bagian dari agenda Ijtima Sanawi tahun ini. Selain membahas kompetensi pengawas, forum tersebut juga mendorong koordinasi yang lebih erat antara DSN-MUI, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kerja sama antarlembaga diperlukan agar pedoman syariah, regulasi, dan pelaksanaan pengawasan di tingkat lembaga dapat berjalan selaras. Koordinasi juga membuka ruang pertukaran pemahaman mengenai perkembangan produk dan layanan keuangan syariah.

Sinergi tersebut diharapkan membuat penerapan ketentuan syariah lebih konsisten sekaligus membantu menyelesaikan persoalan yang muncul dalam praktik. Di sisi lain, perkembangan industri tetap dapat berlangsung dengan memperhatikan prinsip syariah.

Melalui penguatan kompetensi, integritas, dan koordinasi, DPS diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih optimal. Tujuannya bukan hanya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan syariah, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta keuangan syariah di Indonesia.

 

Tags: bisnis syariahdewan pengawas syariahDPSDSN MUIEkonomi SyariahIndustri keuangan SyariahKeuangan SyariahOjkPengawas Syariahperbankan syariah
Previous Post

Wajib Halal UMKM Diundur ke 2028, Menteri UMKM: Banyak Pelaku Usaha Belum Siap

Next Post

MUI Tolak Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Soroti Dugaan Keterkaitan dengan Penggalangan Dana FIDF

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks