MADANINEWS.ID, JAKARTA – Aktivitas umrah yang mencapai sekitar 4.100 jemaah setiap hari membuat penguatan sistem perlindungan menjadi kebutuhan penting. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini memperkuat koordinasi, pengawasan penyelenggara, hingga mekanisme perlindungan asuransi untuk mengantisipasi situasi darurat dan force majeure.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menyebut tingginya aktivitas perjalanan umrah melibatkan banyak pihak. Karena itu, koordinasi antarinstansi dan kesiapan menghadapi berbagai risiko menjadi bagian penting dalam memastikan jemaah tetap aman dan terlindungi.
“Saat ini terdapat aktivitas umrah yang melibatkan sekitar 4.100 jemaah per hari yang melibatkan hampir 130 travel, diperlukan koordinasi yang optimal agar perjalanan jemaah berlangsung aman, tertib, dan terlindungi,” ucapnya, Kamis (22/10/2026).
Hal tersebut disampaikan Harun dalam kegiatan Penguatan Perlindungan dan Keselamatan Jemaah Umrah dalam Situasi Force Majeure yang berlangsung pada 21–22 Oktober 2026.
Data Jemaah dan Pengawasan Mulai Diperkuat
Penguatan perlindungan tidak hanya menyangkut penanganan ketika terjadi keadaan darurat. Kemenhaj juga mendorong pembenahan sistem pengawasan penyelenggara umrah agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak awal.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah tindak lanjut kerja sama melalui surat keputusan bersama (SKB) dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi terkait. Kerja sama tersebut didorong untuk ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS) atau nota kesepahaman (MoU).
Kemenhaj juga menekankan penguatan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Penguatan tersebut diarahkan untuk mendukung pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.
Sementara itu, Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) juga menjadi bagian dari pembenahan. Sistem ini dinilai perlu ditingkatkan dan diintegrasikan dengan data tiket, vaksinasi, serta asuransi jemaah.
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Kemenhaj turut mendorong penyediaan aplikasi bagi petugas. Aplikasi tersebut diharapkan membantu membedakan penyelenggara umrah resmi dengan pihak yang tidak memiliki izin.
Praktik umrah ilegal serta penyalahgunaan atau peminjaman akses Siskopatuh akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Pembayaran Biaya Umrah Dikaji
Selain sistem pengawasan, mekanisme pembayaran biaya umrah melalui perbankan juga menjadi perhatian. Kemenhaj menilai mekanisme tersebut perlu dikaji agar dana jemaah tercatat dengan baik dan terjamin keamanannya.
Di sisi lain, skema pembayaran juga harus tetap memungkinkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memenuhi kewajiban kepada penyedia layanan, termasuk pembayaran tiket pesawat dan hotel.
“Mengenai mekanisme pembayaran biaya umrah melalui bank perlu dikaji kembali agar dana jemaah tercatat dan aman, tanpa menghambat pembayaran tiket dan hotel oleh PPIU,” kata Harun.
Hubungan hukum antara PPIU dan penyedia layanan juga akan menjadi bahan kajian. Kejelasan hubungan tersebut dinilai penting untuk memastikan tanggung jawab masing-masing pihak, terutama ketika terjadi gangguan perjalanan maupun keadaan darurat.
Asuransi Jemaah Jadi Perhatian
Perlindungan jemaah juga menyentuh aspek kesehatan dan asuransi. Salah satu persoalan yang dibahas adalah penanganan jemaah yang belum mendapatkan vaksinasi di bandara.
Prosedur penanganannya perlu diseragamkan di seluruh Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK). Namun, penyeragaman tersebut tetap harus mempertimbangkan prinsip bahwa jemaah tidak langsung digagalkan keberangkatannya.
Aspek istithaah atau kemampuan kesehatan jemaah dalam menjalankan ibadah umrah juga perlu mendapat perhatian. Hal ini berkaitan dengan upaya memastikan keselamatan jemaah selama menjalankan perjalanan dan ibadah.
Di sisi lain, cakupan perlindungan asuransi untuk kondisi medis yang telah ada sebelumnya atau pre-existing conditionserta situasi force majeure akan dikaji lebih lanjut.
Kajian tersebut akan dibahas melalui lokakarya khusus bersama asosiasi penyelenggara perjalanan umrah dan asosiasi asuransi. Tujuannya untuk memperjelas bentuk perlindungan yang dapat diberikan ketika jemaah menghadapi kondisi di luar kendali, termasuk gangguan perjalanan dan keadaan darurat.
Dalam pembahasannya, aspek perlindungan asuransi tetap akan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk larangan penetapan harga secara seragam.
Harun menegaskan perlindungan jemaah membutuhkan kerja bersama berbagai pemangku kepentingan, terutama karena penyelenggaraan umrah melibatkan banyak pihak dan memiliki beragam potensi risiko.
“Kebijakan perlindungan dan keselamatan memerlukan koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, dan pelayanan jemaah umrah, khususnya dalam kondisi force majeure, termasuk kejelasan perlindungan asuransi dan penanganan situasi darurat,” ujar Harun.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Ahmad Abdullah, Kepala BBKK Soekarno-Hatta Naning Nugrahini, General Manager Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta InJourney Ardha Wulanigara, Head of Product Proposition Zurich Syariah Dwi Intan Sukmana Asih, serta pejabat dan pegawai Direktorat Pengawasan Haji Khusus dan Umrah.
