Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Sidang Korupsi Kuota Haji: Khalid Basalamah Ungkap Hubungannya dengan Ibnu Mas’ud

Abi Abdul Jabbar Sidik
21 October 2026 | 10:00
rubrik: Haji & Umrah
Sidang Korupsi Kuota Haji: Khalid Basalamah Ungkap Hubungannya dengan Ibnu Mas’ud

Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengungkap sejauh mana keterlibatannya dalam pengurusan keberangkatan jemaah haji khusus melalui PT Muhibbah Mulia Wisata pada 2024.

Dalam persidangan, Khalid mengatakan dirinya hanya berhubungan dengan Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata. Ia mengaku tidak mengenal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas maupun staf khususnya, Gus Alex, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan 2023–2024.

Hanya Berhubungan dengan Ibnu Mas’ud

Khalid menjelaskan, seluruh informasi mengenai skema pemberangkatan haji khusus yang diterimanya berasal dari Ibnu Mas’ud.

Ia juga mengatakan pihaknya tidak mengetahui siapa saja pihak lain yang harus dibayarkan dalam proses pengurusan keberangkatan tersebut.

“Kalau tanpa Ibnu Mas’ud, kami tidak akan pakai visa itu. Tanpa Ibnu Mas’ud, kami juga tidak tahu siapa pihak-pihak yang harus kami bayar,” kata Khalid saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Khalid sebelumnya mengaku menerima tawaran pemberangkatan haji khusus dari Ibnu Mas’ud. Ia percaya tawaran tersebut merupakan skema resmi karena PT Muhibbah Mulia Wisata telah memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Justru karena dia sudah punya PIHK, maka kami lebih percaya lagi karena PIHK pasti punya kuota,” ujarnya.

Administrasi dan Pembayaran Lewat Ibnu Mas’ud

Setelah tawaran disepakati, Khalid mengatakan proses administrasi dan pembayaran pemberangkatan dilakukan melalui pihak Ibnu Mas’ud.

Pihak Uhud Tour, menurut Khalid, hanya mengetahui Ibnu Mas’ud sebagai penghubung dalam proses tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui pihak lain yang terlibat dalam pengurusan kuota haji khusus tambahan.

See also  Eks Stafsus Cerita Yaqut Marah di Rapat Haji: Ada yang Ambil Duit? Bilang!

Khalid juga sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya memahami pembayaran sebesar US$4.500 per jemaah sebagai biaya visa haji khusus yang dapat digunakan untuk keberangkatan pada 2024.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa pembayaran tersebut berkaitan dengan fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Uang US$554.500 Diserahkan ke KPK

Dalam persidangan, jaksa juga mengonfirmasi barang bukti berupa uang tunai sebesar US$354.500 dan sejumlah transfer dengan total US$200.000 yang disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Dengan demikian, total uang yang diserahkan mencapai US$554.500. Khalid membenarkan penyerahan uang tersebut.

Khalid menjelaskan, uang itu sebelumnya diterima pihaknya sebagai pengembalian dari pihak Ibnu Mas’ud. Namun, pada awalnya ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan uang tersebut dikembalikan.

Menurut Khalid, stafnya dihubungi pihak Ibnu Mas’ud untuk bertemu di sebuah musala yang dijadikan kantor. Dalam pertemuan itu, pihak tersebut meminta agar tidak ada kamera maupun pemberitaan di media.

Setelah pertemuan tersebut, staf Khalid menerima sejumlah uang yang disebut sebagai pengembalian.

“Awalnya kami berpikir uang itu mungkin ada kesalahan hitung. Karena kami sebagai jemaah, kalau jemaah bayar ke travel, terus kemudian ada pengembaliannya, mungkin itu kesalahan hitung,” kata Khalid di persidangan.

Karena belum mengetahui alasan pengembalian uang tersebut, Khalid mengaku meminta stafnya menyimpan uang itu terlebih dahulu.

Tags: ibnu masudkhalid basalamahkorupsi kuota hajiKPK
Previous Post

Masjid Nabawi Catat 21,6 Juta Kunjungan dalam Sebulan, Ini Rinciannya

Next Post

2 Tahun Prabowo-Gibran, Bagaimana Pengelolaan Dana Haji Rp184 Triliun?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks