MADANINEWS.ID, JAKARTA – Dana haji senilai sekitar Rp184 triliun menjadi salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Besarnya dana kelolaan tersebut membawa pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana pengelolaannya mampu memberikan manfaat bagi jemaah sekaligus menjaga kemampuan keuangan haji membiayai kewajiban di masa mendatang?
Pertanyaan itu mencakup strategi investasi, penggunaan nilai manfaat untuk pembiayaan jemaah, transparansi pengelolaan, hingga rencana audit forensik terhadap keuangan haji.
Rp184 Triliun, Sebagian Besar di Sukuk dan Deposito
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut dana kelolaan BPKH mencapai sekitar Rp184 triliun dalam forum 8th International Hajj Forum di Jakarta, 15 Oktober 2026.
Menurut siaran pers Kementerian Haji dan Umrah, sekitar 95 persen portofolio BPKH ditempatkan pada sukuk dan deposito syariah.
Komposisi tersebut perlu dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan profil risiko, kebutuhan likuiditas, jangka waktu investasi, serta kewajiban pembiayaan haji.
Akademisi sekaligus Ketua Umum Ikatan Dosen Ekonomi Syari’ah Indonesia (IDESy-INDONESIA), Ade Marpudin, menilai penempatan dana pada instrumen yang relatif konservatif dapat dipahami dari sisi keamanan, likuiditas, dan kepatuhan syariah.
Namun, menurut dia, evaluasi tetap harus didasarkan pada data portofolio dan kinerja investasi yang terverifikasi.
“Keberhasilan” investasi dana haji, menurut Ade, tidak cukup dilihat dari besarnya imbal hasil nominal. Hasil pengelolaan juga harus mampu mendukung pembiayaan haji tanpa mengorbankan keberlanjutan dana dalam jangka panjang.
BPIH Naik, Tapi Beban Jemaah Tak Sama
Hubungan antara dana kelolaan dan biaya haji menjadi persoalan berikutnya.
Berdasarkan informasi BPKH, rata-rata BPIH 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Dari angka tersebut, sekitar Rp54,19 juta dibayar langsung oleh jemaah melalui Bipih, sedangkan sisanya berasal dari nilai manfaat.
Untuk 2027, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata BPIH sebesar Rp98,47 juta per jemaah. Komponennya terdiri dari Bipih sekitar Rp54,65 juta atau 55,5 persen dan nilai manfaat sekitar Rp43,82 juta atau 44,5 persen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa total biaya penyelenggaraan ibadah haji berbeda dengan jumlah yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
Kenaikan BPIH juga tidak otomatis berarti kenaikan setoran jemaah dalam jumlah yang sama karena pembiayaan haji melibatkan nilai manfaat dari dana yang dikelola.
Di sinilah persoalan keberlanjutan menjadi penting. Nilai manfaat yang digunakan untuk membiayai jemaah yang berangkat harus tetap mempertimbangkan kepentingan jutaan jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Jangan Hanya Dilihat dari WTP
Ade menilai penggunaan nilai manfaat perlu memperhatikan keadilan antara jemaah yang berangkat dan jemaah yang masih menunggu.
Dana yang terhimpun berasal dari setoran jemaah yang sebagian harus menunggu bertahun-tahun. Karena itu, manfaat dana tersebut perlu dikelola dengan tetap memperhitungkan kewajiban kepada jemaah pada masa mendatang.
Menurut Ade, publik perlu memperoleh informasi mengenai proporsi nilai manfaat yang digunakan untuk membiayai jemaah berangkat, distribusinya bagi jemaah tunggu, serta dana yang harus dipertahankan untuk memenuhi kewajiban mendatang.
Perhitungan tersebut idealnya didukung proyeksi arus kas, perhitungan aktuaria, dan simulasi berbagai skenario biaya haji.
Dengan begitu, keberhasilan pengelolaan dana haji tidak hanya diukur dari laporan keuangan atau besarnya imbal hasil investasi, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan jemaah hari ini dan kewajiban pada masa depan.
Audit Forensik Jadi Sorotan
Pengawasan keuangan haji juga masuk dalam agenda evaluasi pemerintah. Dalam siaran pers pada 29 September 2026, BPKH menyatakan siap mendukung rencana audit forensik atas tata kelola keuangan haji.
Rencana tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah bertemu Presiden Prabowo pada 28 September 2026. Pemerintah disebut akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pelaksanaannya.
Namun, rencana audit forensik tidak berarti keuangan haji sebelumnya tidak pernah diperiksa.
BPKH menegaskan keuangan haji telah menjalani audit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga tahun buku 2025, BPKH memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut.
Audit forensik merupakan bentuk pemeriksaan yang berbeda dan pelaksanaannya perlu memiliki mandat, ruang lingkup, metodologi, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ade menilai pemeriksaan tersebut dapat diarahkan untuk menelusuri transaksi dan keputusan investasi berisiko, menguji kepatuhan, serta mengidentifikasi kemungkinan penyimpangan atau konflik kepentingan.
Namun, pemeriksaan harus tetap berbasis bukti dan tidak semata-mata diarahkan untuk mencari kesalahan.
Rp184 Triliun dan Pertanyaan tentang Manfaat
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menempatkan pengelolaan dana haji dalam fase evaluasi. Besarnya dana kelolaan membuat strategi investasi, penggunaan nilai manfaat, dan sistem pengawasan menjadi semakin penting.
Menteri Haji dan Umrah menekankan perlunya keseimbangan antara keamanan investasi dan optimalisasi nilai manfaat. Prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, dan keberlanjutan menjadi bagian penting dalam pengelolaan dana tersebut.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada pertanyaan berapa besar dana haji yang berhasil dikumpulkan atau berapa kali laporan keuangan memperoleh opini WTP.
Yang lebih penting adalah bagaimana dana sekitar Rp184 triliun tersebut dikelola secara transparan, menghasilkan manfaat yang memadai, dan tetap mampu memenuhi kebutuhan jemaah yang akan berangkat tanpa mengorbankan hak mereka yang masih berada dalam antrean.
Di titik inilah tata kelola dana haji diuji: bukan hanya aman dikelola hari ini, tetapi juga cukup kuat untuk membiayai jemaah pada masa yang akan datang.
