MADANINEWS.ID, JAKARTA – Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengungkap kronologi penyerahan uang US$554.500 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut terdiri dari US$354.500 dalam bentuk tunai dan US$200.000 melalui transfer. Khalid mengatakan uang itu awalnya diterima pihaknya sebagai pengembalian dari pihak Ibnu Mas’ud, komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.
Awalnya Dikira Salah Hitung
Khalid menjelaskan, pihaknya semula tidak mengetahui secara pasti alasan uang tersebut dikembalikan. Stafnya saat itu dihubungi pihak Ibnu Mas’ud untuk melakukan pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Ibnu Mas’ud meminta agar tidak ada kamera maupun pemberitaan di media. Setelah pertemuan, staf Khalid menerima sejumlah uang yang disebut sebagai pengembalian.
“Awalnya kami berpikir uang itu mungkin ada kesalahan hitung. Karena kami sebagai jemaah, kalau jemaah bayar ke travel, terus kemudian ada pengembaliannya, mungkin itu kesalahan hitung,” kata Khalid di persidangan.
Karena belum mengetahui alasan pengembalian tersebut, Khalid mengaku meminta stafnya menyimpan uang itu terlebih dahulu.
Setelah Diperiksa KPK
Khalid kemudian menjalani beberapa kali pertemuan dengan KPK untuk memberikan penjelasan terkait pemberangkatan jemaah Uhud Tour melalui PT Muhibbah Mulia Wisata, termasuk mengenai pembayaran dan pengembalian uang setelah jemaah pulang dari Arab Saudi pada 2024.
Dari pemeriksaan tersebut, Khalid mengatakan KPK kemudian menjelaskan bahwa uang yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Ibnu Mas’ud harus diserahkan kepada negara.
“Setelah ditanya beberapa dua kali pertemuan, pihak KPK mengatakan pada saya ini uangnya yang tadinya dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud itu harus dikembalikan ke negara,” ujar Khalid saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Khalid mengatakan dirinya menyetujui permintaan tersebut dan langsung mengambil langkah untuk mengembalikan uang itu.
Total US$554.500
Dalam persidangan, jaksa kemudian mengonfirmasi barang bukti berupa uang tunai US$354.500 serta sejumlah transfer dengan total US$200.000 yang disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Dengan demikian, total uang yang diserahkan mencapai US$554.500.
Khalid membenarkan bahwa uang tunai tersebut diserahkan oleh stafnya. Ia juga membenarkan adanya setoran melalui transfer senilai total US$200.000.
Penyerahan uang tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan periode 2023–2024 yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
