Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Nakes Nekat Loloskan Jemaah Tak Layak Haji, Siap-siap Izin Praktik Dicabut

Abi Abdul Jabbar Sidik
16 October 2026 | 11:40
rubrik: Haji & Umrah
Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Haji yang Wajib Diketahui Calon Jemaah

Calon Jemaah Haji melakukan pemeriksaan kesehatan. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan memperketat pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji pada penyelenggaraan haji 2027. Tenaga kesehatan yang terbukti meloloskan jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha’ah terancam dikenai sanksi berat berupa pencabutan izin praktik.

Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaf mengatakan praktik semacam itu masih ditemukan pada penyelenggaraan haji 2026. Karena itu, pemerintah menyiapkan pengawasan dan sanksi lebih tegas agar proses verifikasi kesehatan calon jemaah berjalan sesuai ketentuan.

“Termasuk jika kemudian ada nakes-nakes di daerah yang berusaha untuk meloloskan jemaah yang sebenarnya tidak istitha’ah. Kami temui ini di tahun 2026 dan kami akui. Di tahun 2027 kita perketat dengan memberikan sanksi,” ujar Maria di acara Indonesian Institute for Hajj and Umrah Studies (IIHUS), Kemanggisan, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2026).

Izin Praktik Bisa Dicabut

Maria menegaskan, sanksi pencabutan izin praktik telah dikoordinasikan bersama pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan tenaga kesehatan menjalankan proses pemeriksaan secara objektif.

“Sanksinya adalah izin praktiknya dicabut. Dan ini sudah kami koordinasikan bersama dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan juga Kementerian Kesehatan,” tegasnya.

Pengetatan pengawasan menjadi bagian dari upaya memastikan jemaah yang diberangkatkan benar-benar memenuhi persyaratan kesehatan. Kemenhaj sebelumnya menemukan adanya upaya manipulasi dalam proses pemeriksaan kesehatan calon jemaah.

Satgas Istitha’ah Dibentuk

Selain memberikan sanksi, Kemenhaj menyiapkan mekanisme pengawasan baru melalui pembentukan Satgas Istitha’ah Kesehatan di daerah. Satgas tersebut akan mengawal proses verifikasi medis agar berjalan lebih objektif dan mencegah adanya intervensi terhadap tenaga kesehatan.

Tim tersebut melibatkan Kemenhaj, Dinas Kesehatan, Kepala Kantor Haji di daerah, dokter spesialis, TNI-Polri, serta tokoh agama atau ulama.

See also  Kemenag Akan Alokasikan Tambahan 10 Ribu Kuota untuk Haji Khusus

“Isinya ada dari Kemenhaj, Dinkes, Kepala Kantor Haji di daerah, TNI-Polri, tokoh agama atau ulama, serta dokter-dokter spesialis yang sudah ditunjuk,” beber Maria.

Pelibatan berbagai unsur tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan dari sisi medis sekaligus memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan. Unsur ulama juga dilibatkan untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya menjalankan ibadah haji sesuai ketentuan fikih tanpa memalsukan kondisi kesehatan.

Menurut Maria, pembentukan satgas juga berkaitan dengan temuan adanya tenaga kesehatan yang mendapat tekanan dari pihak tertentu untuk meloloskan jemaah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat kesehatan.

“Ini untuk menghindari jika ada teman-teman nakes yang mendapatkan intimidasi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk meloloskan jemaah yang sebenarnya tidak istitha’ah secara kesehatan,” kata Maria.

Kemenhaj berharap pengawasan berlapis tersebut dapat membuat proses penetapan istitha’ah kesehatan pada 2027 berjalan lebih ketat. Dengan demikian, jemaah yang berangkat ke Tanah Suci diharapkan benar-benar memenuhi persyaratan kesehatan.

“Insyaallah, dengan doa bersama hal ini betul-betul bisa kita maksimalkan dan antisipasi. Kita pastikan istitha’ah kesehatan di tahun 2027 jauh lebih ketat,” pungkasnya.

Tags: haji 2027haji indonesiaistithaah kesehatanjemaah hajikemenhaj rikesehatan hajinakes hajisyarat kesehatan hajitenaga kesehatan haji
Previous Post

Kemenhaj Bongkar Praktik Calo Kesehatan Haji, Sampel Urin hingga Tes Darah Diakali

Next Post

Bitcoin Menurut NU: Bisa Jadi Harta, tapi Bukan Alat Pembayaran Sah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks