Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Bitcoin Menurut NU: Bisa Jadi Harta, tapi Bukan Alat Pembayaran Sah

Abi Abdul Jabbar Sidik
16 October 2026 | 12:02
rubrik: Ekonomi Syariah
Bitcoin Menurut NU: Bisa Jadi Harta, tapi Bukan Alat Pembayaran Sah

Bagaimana hukum Bitcoin menurut NU? Bahtsul Masail Muktamar ke-35 menyebut Bitcoin dapat dikategorikan sebagai harta dan alat tukar, tetapi bukan alat pembayaran sah di Indonesia. (Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Bagaimana hukum Bitcoin menurut Nahdlatul Ulama (NU)? Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Muktamar ke-35 NU melalui Bahtsul Masail Waqi’iyah. Hasil kajian itu kini didalami bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Pembahasan mengenai aset kripto tersebut kembali dikaji dalam kegiatan Diseminasi Hasil Muktamar dan Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Syariah atas Aset Kripto di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Katib Aam PBNU Prof Muhammad Nuh mengatakan hasil Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU mengenai Bitcoin perlu ditindaklanjuti bersama berbagai lembaga. Menurutnya, hasil kajian keagamaan tidak cukup berhenti pada pandangan hukum, tetapi perlu diupayakan agar dapat menjadi pertimbangan dalam kebijakan.

“Tadi kita diskusikan hasil dari muktamar, bahtsul masail yang terkait dengan crypto currency. PBNU tidak bisa sendirian, di LPS, itu menjalin kerja sama ini untuk nanti di DSN MUI bisa dieksekusi,” ujar Prof M. Nuh.

Tiga Titik Temu soal Bitcoin

Wakil Ketua Badan Pengurus DSN-MUI Adiwarman Azwar Karim mengatakan pembahasan bersama PBNU menghasilkan sejumlah titik temu. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi DSN-MUI untuk mempelajari hasil Muktamar ke-35 NU terkait pandangan Bahtsul Masail mengenai Bitcoin.

“Kita datang ke sini mau dengar, mau belajar hasil muktamarnya kaya apa itu pandangan Bahtsul Masail tentang Bitcoin,” katanya.

Dari pembahasan tersebut, terdapat tiga hal yang menjadi titik temu. Pertama, Bitcoin dapat dikategorikan sebagai malatau harta.

Kedua, Bitcoin dapat menjadi alat tukar, tetapi bukan alat pembayaran yang sah atau resmi di Indonesia. Ketiga, masih diperlukan perumusan batasan mengenai aset kripto yang memiliki underlying atau aset dasar dan aset kripto yang tidak memiliki underlying.

Selain itu, kajian lanjutan akan membahas mekanisme jual beli aset kripto. Artinya, pembahasan mengenai status dan mekanisme transaksi aset kripto masih terus dilakukan oleh lembaga terkait.

See also  Potensi Wakaf Uang di RI Capai Rp180 Triliun, Baru Terealisasi di Bawah 2 Persen

“Tadi kita sudah banyak titik temunya,” ujarnya.

LPS dan DSN-MUI Siapkan Kajian Fatwa

Ketua Dewan Komisioner LPS Prof Anggito Abimanyu mengatakan LPS bersama DSN-MUI juga tengah mengkaji fatwa mengenai Bitcoin yang memiliki underlying. Hasil kajian tersebut kemudian diselaraskan dengan keputusan Muktamar ke-35 NU.

Menurut Anggito, hasil sementara kajian memiliki sejumlah kesamaan dengan keputusan Ijtima Ulama MUI pada 2021. Namun, penyusunan fatwa tidak langsung mencakup seluruh persoalan karena masih terdapat sejumlah isu yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut.

“Hasilnya ya mirip dengan hasil ijtima ulama MUI tahun 2021 yang lalu dan kami mengusulkan supaya itu diterbitkan fatwa, tapi by product, tidak perlu seluruhnya karena masih ada isu-isu yang masih harus dilakukan diskusi lebih lanjut dan kajian lebih lanjut,” ungkapnya.

Kerja sama antara PBNU, LPS, dan DSN-MUI tersebut diarahkan untuk memperdalam penilaian syariah terhadap aset kripto. Hasil kajian juga diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi terkait aset kripto di Indonesia.

Tags: bahtsul masail NUbitcoinblock chainhukum bitcoinkriptoNahdatul Ulama
Previous Post

Nakes Nekat Loloskan Jemaah Tak Layak Haji, Siap-siap Izin Praktik Dicabut

Next Post

Ekonomi Syariah Jangan Bergantung Figur, Kiai Ma’ruf Dorong Penguatan Sistem

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks