Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Menhaj Mau Dana Haji Jadi ‘Restricted Fund’: Hanya untuk Haji!

Abi Abdul Jabbar Sidik
16 October 2026 | 08:00
rubrik: Haji & Umrah
Menhaj Mau Dana Haji Jadi ‘Restricted Fund’: Hanya untuk Haji!

Kemenhaj mendorong penguatan peran BPKH dan gagasan dana haji menjadi restricted fund. Diversifikasi pengelolaan juga didorong untuk menekan risiko dan mengoptimalkan manfaat. (Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pengelolaan dana haji. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan nilai manfaat bagi jamaah sekaligus memitigasi risiko investasi.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah juga menginginkan dana haji dikelola secara khusus untuk kepentingan penyelenggaraan haji. Gagasan tersebut mencakup penempatan dana sebagai restricted fundagar tidak keluar dari ekosistem haji.

“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Kamis.

Dana Haji Tak Terpusat di Satu Titik

Menurut Gus Irfan, pola pengelolaan dana haji perlu ditinjau kembali agar dana yang dihimpun dapat dikelola secara optimal. Tujuannya bukan hanya menghasilkan manfaat bagi jamaah yang akan berangkat, tetapi juga bagi calon jamaah yang masih berada dalam masa tunggu.

Salah satu pendekatan yang didorong adalah diversifikasi pengelolaan dana. Dana haji diharapkan tidak terkonsentrasi pada satu titik sehingga risiko dapat ditekan sekaligus membuka peluang memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.

“Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi,” ujarnya.

Gagasan tersebut menjadi bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai bagaimana dana haji dapat dikelola secara optimal dengan tetap memperhatikan keberlanjutan. Pengelolaan dana harus mampu memberikan manfaat bagi jamaah saat ini tanpa mengurangi kemampuan memenuhi kebutuhan jamaah pada masa mendatang.

See also  Nakes Nekat Loloskan Jemaah Tak Layak Haji, Siap-siap Izin Praktik Dicabut

Masuk dalam Revisi UU Keuangan Haji

Pembahasan mengenai pengelolaan dana haji tersebut juga berkaitan dengan proses revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang tengah berjalan di DPR RI.

Gus Irfan mengatakan rancangan revisi regulasi telah memasuki tahapan pembahasan antara pemerintah dan DPR. Proses tersebut berlangsung setelah pemerintah menyampaikan surat presiden (supres) kepada DPR untuk melanjutkan proses legislasi.

Mengenai penguatan kelembagaan dalam revisi regulasi tersebut, pemerintah masih mendiskusikannya bersama DPR. Namun, penguatan peran BPKH menjadi salah satu arah yang diharapkan pemerintah dalam penataan pengelolaan keuangan haji.

“Penguatan peran BPKH, sebetulnya kita ingin lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu,” ujar Gus Irfan.

Dana Kelolaan BPKH Rp185,73 Triliun

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan 8th International Hajj Fund Forum menjadi wadah untuk mengorkestrasi pengelolaan haji ke depan di tengah tantangan yang semakin kompleks.

Menurutnya, pengelolaan dana haji tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Aspek yang tidak kalah penting adalah memastikan keberlanjutan manfaat bagi jutaan calon jamaah saat ini dan generasi mendatang.

“Insya Allah ini bisa menjadi penguatan bagi kami untuk bisa mengelola keuangan haji menjadi lebih optimal lagi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jamaah haji, baik yang menunggu maupun yang berangkat,” ujar Fadlul.

Dana kelolaan BPKH per September 2026 tercatat sebesar Rp185,73 triliun. Besarnya dana tersebut membuat pengelolaan harus dilakukan secara cermat dengan menyeimbangkan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, serta optimalisasi nilai manfaat.

Pada akhirnya, pengelolaan dana haji dituntut mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan jamaah yang berangkat saat ini dan keberlanjutan dana bagi calon jamaah yang masih menunggu keberangkatan pada masa mendatang.

See also  Tok! Revisi UU Keuangan Haji Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Tags: BPKHDana Hajihaji indonesiainvestasi syariahkeuangan hajimenteri haji umrahnilai manfaat hajirestricted fund
Previous Post

BI Kenalkan Booster 3S untuk Percepat Ekonomi Syariah di Daerah

Next Post

Situasi Arab Saudi Memanas, Kemlu Siapkan Rencana Kontingensi WNI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks