MADANINEWS.ID, JAKARTA – Potensi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat mendorong pemerintah membuka kembali ruang evaluasi terhadap regulasi pengelolaannya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong pengkajian ulang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Yusril menilai evaluasi regulasi diperlukan untuk memperkuat kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sehingga pengelolaan zakat dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Yusril saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Grand Baznas Awards 2026 di Jakarta, Selasa (13/10). Menurut dia, pengelolaan zakat di Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang kuat sebagai bagian dari perjalanan hubungan agama dan negara dalam sistem ketatanegaraan.
Bukan Sekadar Mengumpulkan dan Menyalurkan Zakat
Yusril menilai tantangan pengelolaan zakat saat ini bukan lagi berkutat pada posisi agama dalam kehidupan bernegara. Persoalan yang lebih penting adalah memastikan regulasi dan kelembagaan yang ada mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Tantangan kita saat ini bukan lagi memperdebatkan kedudukan agama dalam negara, melainkan bagaimana memastikan regulasi dan kelembagaan yang ada mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperkuat pengelolaan zakat agar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kelembagaan zakat secara formal mulai diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie. Regulasi tersebut kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Menurut Yusril, perkembangan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memberikan ruang bagi pelaksanaan nilai-nilai keagamaan sekaligus memastikan pengelolaan zakat berjalan terarah. Ia juga mengaitkan perkembangan tersebut dengan semakin luasnya regulasi ekonomi syariah dalam sistem hukum nasional.
Ia mencontohkan ekonomi syariah, perbankan syariah, jaminan produk halal, hingga asuransi syariah yang kini telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila.
Zakat Jangan Diposisikan Seperti Pajak
Meski memiliki potensi ekonomi yang besar, Yusril mengingatkan zakat memiliki karakteristik yang berbeda dari instrumen penerimaan negara lainnya. Pengelolaannya harus tetap mempertahankan dimensi spiritual dan nilai ibadah.
Karena itu, zakat menurutnya tidak dapat diperlakukan sepenuhnya sebagai instrumen fiskal yang kaku seperti pajak. Di saat yang sama, potensi zakat perlu diarahkan agar mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Pengelolaan zakat tidak boleh hanya berorientasi pada penghimpunan dan penyaluran bantuan semata, tetapi harus mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat serta menjadi instrumen pemberdayaan yang berkontribusi nyata terhadap pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan,” kata Yusril.
Baznas Bidik Penghimpunan Rp70 Triliun
Dorongan penguatan regulasi tersebut datang ketika Baznas tengah memperkuat konsolidasi kelembagaan dan menetapkan target penghimpunan dana sosial keagamaan untuk tahun mendatang.
Ketua Baznas RI Sodiq Mudjahid mengatakan Rakornas 2026 menjadi momentum konsolidasi jajaran Baznas untuk merumuskan program kerja 2027 sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.
Rakornas diikuti sekitar 1.300 peserta dari 34 Baznas provinsi dan 308 Baznas kabupaten/kota.
“Melalui konsolidasi ini, kami ingin memperkuat penghimpunan, pengelolaan, dan pendayagunaan zakat, infak, serta sedekah agar semakin produktif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sodiq.
Baznas menargetkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp70 triliun pada 2027. Target tersebut akan didukung program prioritas di bidang pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan usaha, ketahanan pangan, dan bantuan kemanusiaan.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti besarnya potensi dana sosial keagamaan di Indonesia yang belum sepenuhnya terhimpun melalui lembaga resmi. Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi zakat, perluasan cakupan sektor ekonomi, serta pembenahan tata kelola kelembagaan.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai tingkat kepercayaan masyarakat menjadi salah satu penentu keberhasilan pengelolaan zakat. Menurut dia, kemudahan layanan, transparansi, dan ketepatan penyaluran menjadi faktor penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Baznas sebagai lembaga pengelola dana umat.
