MADANINEWS.ID, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan, keputusan itu diambil setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2).
Fidyah Ramadan 2026 Ditetapkan Rp65 Ribu per Hari
Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Noor Achmad menegaskan, angka tersebut merupakan besaran pembayaran yang dilakukan melalui Baznas.
Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.
Noor Achmad menyebut Baznas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ), dapat menggunakan ketetapan tersebut sebagai acuan penerimaan zakat fitrah dan fidyah di wilayah masing-masing.
“Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujar Noor Achmad.
Namun, ia juga membuka ruang penyesuaian jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di daerah tertentu.
“Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah hingga Sebelum Salat Id
Noor Achmad menjelaskan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik juga dilakukan paling lambat sebelum salat Id, yakni sebelum khatib naik mimbar.
Dalam penyalurannya, Baznas memastikan zakat fitrah dan fidyah disalurkan sesuai prinsip 3A.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.
Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 terkait nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jabodetabek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
