MADANINEWS.ID, JAKARTA – Zakat dinilai perlu bergerak lebih jauh dari sekadar memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Kementerian Agama (Kemenag) mendorong penguatan zakat produktif agar bantuan yang diberikan dapat menjadi jalan bagi mustahik untuk meningkatkan keterampilan, mengembangkan usaha, hingga mencapai kemandirian ekonomi.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan keberhasilan zakat tidak cukup diukur dari tersalurkannya bantuan kepada penerima manfaat. Dampak jangka panjang terhadap kemampuan mustahik untuk bangkit dan berkembang juga menjadi bagian penting dari keberhasilan pengelolaan zakat.
“Keberhasilan zakat tidak hanya terletak pada bantuan yang sampai kepada mustahik, tetapi juga pada perubahan yang memungkinkan mereka bangkit, berkembang, dan mandiri,” ujar Abu Rokhmad dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Kamis (15/10).
Tiga Strategi Zakat Produktif
Abu mengatakan zakat memiliki peran strategis dalam memperkuat solidaritas sosial, mewujudkan keadilan ekonomi, sekaligus memberdayakan umat. Karena itu, pendayagunaan zakat perlu diarahkan untuk membantu mustahik mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan.
Menurut dia, bantuan langsung tetap diperlukan bagi masyarakat yang berada dalam kondisi rentan. Namun, di sisi lain, zakat juga perlu membuka ruang agar penerima manfaat dapat meningkatkan keterampilan, mengembangkan usaha, dan memperoleh kesempatan ekonomi yang lebih luas.
“Upaya tersebut perlu didukung kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang kompeten, program yang tepat sasaran, serta sistem pengukuran dampak yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Strategi pertama adalah meningkatkan kualitas program pemberdayaan. Penyaluran zakat produktif dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masing-masing penerima manfaat.
Bantuan modal, misalnya, perlu disertai pendampingan usaha, peningkatan keterampilan, akses pasar, serta penguatan jejaring ekonomi. Pendekatan tersebut diharapkan membuat usaha yang dijalankan mustahik tidak hanya mendapatkan tambahan modal, tetapi juga memiliki kapasitas untuk berkembang.
Pendampingan secara berkelanjutan juga menjadi bagian penting agar mustahik mampu mengelola usaha secara mandiri, meningkatkan pendapatan, dan menghadapi tantangan ekonomi.
Pemerintah hingga Dunia Usaha Perlu Bersinergi
Strategi kedua adalah memperkuat kolaborasi lintas sektor. Kemenag mendorong pemerintah, BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), lembaga keuangan syariah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah memperkuat sinergi dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Kolaborasi tersebut dapat dilakukan melalui dukungan pembiayaan, perluasan akses pasar, pengembangan rantai pasok, hingga pendampingan usaha. Dengan sinergi tersebut, berbagai program zakat produktif diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Kolaborasi lintas sektor juga diarahkan untuk membangun ekosistem pemberdayaan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan. Dengan begitu, dukungan terhadap mustahik tidak berhenti pada satu bentuk bantuan, tetapi dapat mencakup berbagai kebutuhan pengembangan usaha.
Data Jadi Kunci Ketepatan Sasaran
Strategi ketiga adalah mengoptimalkan data dan transformasi digital. Menurut Kemenag, ketepatan sasaran menjadi salah satu kunci keberhasilan pendayagunaan zakat.
Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diselaraskan dengan sistem informasi pengelolaan zakat diharapkan dapat membantu mengidentifikasi penerima manfaat secara lebih baik.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat mengurangi potensi duplikasi bantuan sekaligus meningkatkan kualitas perencanaan dan evaluasi program. Dengan pemanfaatan data yang lebih optimal, pengelolaan zakat produktif diharapkan semakin mampu menjawab kebutuhan mustahik.
Tiga strategi tersebut menempatkan zakat produktif bukan semata sebagai instrumen pemberian bantuan, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas ekonomi penerima manfaat. Tujuannya, mustahik tidak selamanya berada pada posisi penerima bantuan, tetapi memiliki kesempatan untuk tumbuh dan mandiri.
