MADANINEWS.ID, MADINAH – Otoritas Pengembangan Wilayah Madinah mulai menerima pengajuan dari perusahaan katering yang ingin menyediakan hidangan berbuka puasa bagi umat Islam selama Ramadan 1448 Hijriah.
Program ini ditujukan bagi perusahaan katering yang beroperasi di Arab Saudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan otoritas. Layanan berbuka puasa tersebut direncanakan berlangsung di sejumlah lokasi yang telah ditentukan di wilayah Madinah.
Informasi pembukaan pendaftaran tersebut dilaporkan oleh media Saudi, Ajel.sa. Perusahaan yang berminat diminta memperhatikan persyaratan administrasi serta mengajukan dokumen melalui mekanisme pendaftaran elektronik.
Perusahaan Wajib Penuhi Persyaratan
Otoritas meminta perusahaan katering melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan. Persyaratan yang disebutkan meliputi izin usaha yang masih berlaku, perizinan terkait, serta sertifikat kesehatan bagi pekerja yang terlibat dalam layanan penyediaan makanan.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan untuk memastikan perusahaan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan layanan katering.
Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui mekanisme yang ditetapkan oleh otoritas. Perusahaan diimbau memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengirimkan permohonan.
Pendaftaran Ditutup 7 Jumadil Awal 1448 H
Berdasarkan informasi yang dimuat dalam sumber, batas akhir pengajuan ditetapkan pada 7 Jumadil Awal 1448 Hijriah. Perusahaan yang memenuhi persyaratan perlu menyelesaikan pendaftaran sebelum periode pengajuan berakhir.
Adapun kesempatan ini hanya berlaku untuk lokasi yang ditetapkan dalam pengumuman. Informasi tersebut tidak berarti bahwa layanan katering buka puasa dibuka untuk seluruh masjid di Madinah.
Perusahaan yang tertarik perlu memeriksa pengumuman resmi otoritas untuk memastikan daftar lokasi, persyaratan lengkap, serta mekanisme pendaftaran yang berlaku.
Pembukaan pendaftaran ini menjadi bagian dari persiapan layanan berbuka puasa pada Ramadan 1448 H/2027 M. Namun, rincian akhir mengenai lokasi yang disetujui dan pelaksanaan layanan perlu merujuk pada pengumuman resmi Otoritas Pengembangan Wilayah Madinah.
