Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

BPKH Siap Diaudit Forensik, Begini Komposisi Pengelolaan Dana Haji Rp 184 T

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 October 2026 | 10:33
rubrik: Haji & Umrah
BPKH Siap Diaudit Forensik, Begini Komposisi Pengelolaan Dana Haji Rp 184 T

Kepala BPKH Fadlul Imansyah. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap mendukung rencana audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji yang disampaikan pemerintah pada akhir September 2026. Saat ini, BPKH mengelola dana haji sekitar Rp 184 triliun dengan mempertimbangkan keamanan, likuiditas, dan optimalisasi nilai manfaat bagi jemaah.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, pengelolaan dana haji tidak hanya berorientasi pada pencapaian imbal hasil investasi tertinggi. Ketersediaan dana untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji juga menjadi pertimbangan utama.

Menurut Fadlul, pendekatan tersebut diperlukan agar dana dapat digunakan sesuai kebutuhan penyelenggaraan haji sekaligus memberikan nilai manfaat secara berkelanjutan bagi jemaah.

Mayoritas Dana Haji Ditempatkan pada Sukuk Negara

Fadlul menjelaskan, sekitar 70 persen portofolio keuangan haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.

Sekitar 5 persen lainnya terdiversifikasi melalui fund pada Islamic Development Bank, antara lain melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Adapun sekitar 25 persen dana ditempatkan dalam bentuk likuiditas melalui deposito pada bank syariah di Indonesia.

Menurut Fadlul, komposisi tersebut mencerminkan pendekatan investasi yang konservatif dan terukur. Penempatan dana juga disesuaikan dengan kebutuhan likuiditas untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.

Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan haji mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Regulasi tersebut mengamanatkan agar penempatan dan investasi dana mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, likuiditas, serta kesesuaian dengan prinsip syariah.

Dengan demikian, keputusan investasi dana haji tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan, tetapi juga kemampuan menyediakan dana ketika dibutuhkan.

BPIH 2026 Disebut Lebih Rendah Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Fadlul juga meluruskan anggapan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji selalu meningkat setiap tahun. Ia menyebut rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 disepakati sekitar Rp 87,4 juta, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp 89,4 juta.

See also  DPR Pastikan Layanan Haji Terpusat di Kementerian Baru, BPKH Tetap Terpisah

Dari total BPIH 2026 tersebut, sekitar Rp 54,19 juta dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara itu, sekitar Rp 33,22 juta berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

Menurut Fadlul, besaran biaya haji dipengaruhi sejumlah komponen, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arab Saudi, nilai tukar, kondisi ekonomi global, hingga kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

Karena itu, perubahan BPIH tidak semata-mata ditentukan oleh hasil investasi dana haji. Nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk menekan beban yang dibayarkan langsung oleh jemaah.

BPKH Siap Berikan Data untuk Audit Forensik

Terkait rencana audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji, Fadlul menyatakan BPKH siap memberikan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Ia menilai audit merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan secara transparan, akuntabel, hati-hati, serta sesuai dengan peraturan dan prinsip syariah.

Fadlul juga menyampaikan bahwa BPKH secara rutin menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, BPKH telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali, dengan tingkat tindak lanjut rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan mencapai 95 persen.

Selain pemeriksaan oleh BPK, laporan keuangan BPKH juga dipublikasikan kepada masyarakat. Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH Tahun 2025 yang telah diaudit disebut telah dipublikasikan pada Juli 2026.

Fadlul menegaskan, BPKH akan menghormati seluruh proses pemeriksaan dan menyampaikan informasi kepada publik secara proporsional. Ia memandang audit sebagai salah satu upaya untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji.

Kesiapan tersebut disampaikan di tengah perhatian terhadap tata kelola dana haji yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. Bagi BPKH, pengawasan dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan jemaah terhadap pengelolaan dana yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.

See also  Ekonom Syariah Kritik Pengelolaan Haji: Pemerintah Harus Serius, Kuota Haji RI Terancam
Tags: audit fornsikbipihbpih 2027BPKHDana Hajifadlul imansyahhaji 2027keuangan hajiKeuangan Syariahnilai manfaatSBSNsukuk negara
Previous Post

Riyadh Diserang, Sejumlah Negara Keluarkan Travel Warning ke Arab Saudi

Next Post

Biaya Haji Boleh Ditekan, Asal Kualitas Layanan Jangan Dikurangi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks