Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Biaya Haji Boleh Ditekan, Asal Kualitas Layanan Jangan Dikurangi

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 October 2026 | 11:00
rubrik: Haji & Umrah
Pemerintah Bolehkan Jamaah Pilih Pelaksanaan Dam Sesuai Keyakinan Fikih

Jemaah Haji Indonesia di Kota Suci Makkah. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah menghadapi tantangan menjaga keterjangkauan biaya haji sekaligus memastikan jemaah tetap memperoleh pelayanan sesuai standar. Di tengah kebijakan subsidi Rp 3 juta per jemaah, Komnas Haji mengingatkan agar efisiensi anggaran tidak berujung pada penurunan kualitas layanan selama penyelenggaraan ibadah haji.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menegaskan, upaya menekan biaya haji perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan jemaah. Penghematan anggaran tidak boleh membuat pelayanan menjadi seadanya.

“Semuanya tentu diharapkan tidak berkurang kualitasnya,” kata Mustolih dilansir Kompas.com, Jumat (9/10/2026).

Menurut dia, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara biaya yang terjangkau bagi jemaah dan kualitas pelayanan yang optimal. Di satu sisi, biaya haji perlu dikendalikan agar tidak semakin membebani calon jemaah. Di sisi lain, layanan yang dibutuhkan selama ibadah haji tetap harus dipenuhi.

Biaya Pelunasan Haji Ditekan Lewat Subsidi

Dalam skema biaya yang dipaparkan, pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98,47 juta per jemaah. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp 54,65 juta.

Nilai Bipih tersebut disebut meningkat sekitar Rp 455.000 dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 3 juta per jemaah sehingga biaya pelunasan yang harus dibayar menjadi Rp 23,24 juta.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya menekan beban pembayaran jemaah. Meski demikian, menurut Mustolih, pengendalian biaya tetap perlu mempertimbangkan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Ia mengingatkan, efisiensi tidak semestinya dilakukan dengan mengurangi layanan yang menjadi kebutuhan dasar jemaah selama berada di Arab Saudi.

Ada Standar Minimal untuk Setiap Layanan

Mustolih mengatakan, layanan haji telah memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM). Karena itu, menurut dia, tidak ada layanan yang dapat begitu saja dikurangi demi menekan pengeluaran.

See also  PPIH Gunakan Skema Murur untuk Jaga Keselamatan Jemaah di Muzdalifah, Apa Itu?

“Jadi kalau misalnya diberikan pilihan yang mana yang bisa dikurangi, saya kira tidak bisa dikurangi begitu, ya, karena semuanya sudah ada standar SPM-nya. Misalnya bus, sudah ada kualifikasinya, hotel juga ada kualifikasinya,” tutur Mustolih.

Ia menjelaskan, terdapat setidaknya 18 jenis layanan yang biasanya difasilitasi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Layanan tersebut mencakup manasik haji dan pembelajaran ibadah, kelengkapan koper, gelang jemaah, penerbangan, serta konsumsi.

Selain itu, jemaah juga membutuhkan transportasi di Tanah Suci, bus untuk mobilitas, pemondokan atau hotel, hingga layanan masyair selama rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Menurut Mustolih, setiap layanan memiliki kebutuhan dan kualifikasi yang perlu dipenuhi. Pengadaan bus, misalnya, harus memperhatikan standar yang ditetapkan, begitu pula pemilihan hotel untuk jemaah.

Karena itu, upaya efisiensi perlu dilakukan tanpa mengabaikan standar minimal tersebut. Pemerintah tetap perlu memastikan seluruh kebutuhan pelayanan jemaah terpenuhi, sekaligus mengendalikan pengeluaran agar biaya haji tidak semakin membengkak.

Keterjangkauan Biaya Harus Berjalan Seiring dengan Mutu Layanan

Tantangan penyelenggaraan haji bukan hanya menentukan besaran biaya yang dibayar jemaah, melainkan juga memastikan anggaran yang tersedia dapat mendukung pelayanan sesuai kebutuhan.

Subsidi dapat membantu menekan beban pembayaran jemaah. Namun, kualitas layanan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah tetap menjadi aspek yang perlu dijaga.

Peringatan Komnas Haji tersebut menekankan pentingnya keseimbangan antara pengendalian biaya dan pemenuhan standar pelayanan. Dengan demikian, efisiensi tidak sekadar berorientasi pada pengurangan pengeluaran, tetapi juga perlu mempertimbangkan kebutuhan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

 

Tags: Biaya HajibipihBPIHbpih 2027jemaah haji indonesiakomnas hajilayanan hajiongkos hajisubsidi haji
Previous Post

BPKH Siap Diaudit Forensik, Begini Komposisi Pengelolaan Dana Haji Rp 184 T

Next Post

Mufti Agung Arab Saudi Kecam Serangan Houthi ke Situs Suci Makkah dan Madinah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks