MADANINEWS.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menerima audiensi Halal Business Academy (HBA). Audiensi yang dilangsungkan secara virtual itu diterima langsung oleh Kepala BPJPH, Sukoso.
CEO HBA, Hamzah Abdullah, audiensi dimaksudkan untuk memperdalam Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam keterangan Hamzah, HBA memiliki komitmen untuk mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan JPH.
Hal itu akan diwujudkan di antaranya dengan sejumlah agenda, antara lain menjajaki kemungkinan kerja sama JPH, sebagai partner sosialisasi halal bagi UMKM, dan juga kami berkonsultasi dalam pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Atas niat baik itu, Sukoso mengatakan bahwa pemerintah tentu sangat mengapresiasi peran serta semua pihak termasuk masyarakat dalam penyelenggaraan JPH. Menurutnya, peran serta masyarakat tersebut penting, sekaligus merupakan sebuah keniscayaan dalam penyelenggaraan JPH.
“Hal itu juga dijamin oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” kata Sukoso, Rabu (03/03).
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja lebih lanjut mengatur bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH dalam bentuk sosialisasi dan edukasi mengenai JPH, pendampingan dalam Proses Produk Halal atau PPH, publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, pemasaran dalam jejaring ormas Islam berbadan hukum, dan pengawasan produk halal yang beredar.
Terkait niat HBA untuk melakukan kerja sama, Sukoso menpersilakan HBA untuk secara resmi bersurat kepada BPJPH.
“Kerja sama BPJPH terbuka bagi siapapun sepanjang dilaksanakan sesuai dengan regulasi JPH yang berlaku,” imbuh Sukoso.
Di kesempatan itu, Sukoso juga menjelaskan sejumlah ketentuan regulasi terkait pendirian Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. Dijelaskannya, biak UU JPH maupun UU Cipta Kerja keduanya juga mengatur bahwa pendirian LPH dapat juga dilakukan oleh masyarakat.
“Dalam hal LPH tersebut didirikan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum,” jelas Sukoso.
Untuk mendirikan LPH tersebut, harus dipenuhi beberapa persyaratan yaitu memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang, dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
Auditor halal yang diangkat oleh LPH juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya warga negara Indonesia, beragama Islam, dan berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian. Syarat berikutnya adalah memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam, dan mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan
