MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kuota haji Indonesia untuk 2027 dipastikan belum berubah dari tahun sebelumnya. Pemerintah dan DPR RI menyepakati jumlah kuota sebanyak 221.000 jemaah, yang kemudian dibagi untuk haji reguler dan haji khusus.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja/rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana BPKH, serta Dewas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Kuota haji Indonesia sebanyak 221.000. Kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan Pasal 10b, Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat yang juga disiarkan lewat YouTube TVR Parlemen.
92 Persen untuk Haji Reguler
Dari total kuota tersebut, pemerintah dan DPR menetapkan porsi jemaah haji reguler sebesar 92 persen. Jumlah jemaah haji reguler yang dialokasikan mencapai 201.585 orang.
Selain jemaah reguler, terdapat alokasi untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 1.735 orang. Dengan demikian, total kuota haji reguler menjadi 203.320 jemaah.
“Rangkaian kuota haji Indonesia haji reguler sebayak 92 persen jemaah (jumlahnya) 201.585, PHD (petugas haji daerah) dan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) 1.735 total (kuota haji reguler) 203.320,” ujarnya.
Sementara itu, porsi haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah tersebut setara dengan 8 persen dari total kuota 221.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.
Pembagian kuota haji reguler selanjutnya dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah antardaerah. Skema tersebut mencakup 34 provinsi dengan mempertimbangkan urut porsi, jemaah lanjut usia, dan ketentuan lainnya.
“Berdasarkan pada proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi sebagaimana rincian berikut. Terdiri dari 34 provinsi dengan skema urut porsi, lansia, dan lain-lain sehingga jumlah total menjadi 203.320,” kata Dasco.
Layanan di Arab Saudi Gunakan Paket C
Tak hanya menetapkan jumlah jemaah, pemerintah dan DPR juga menyepakati mekanisme penyediaan layanan bagi jemaah selama berada di Arab Saudi.
Untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, kontrak penyediaan pelayanan di Arab Saudi menggunakan skema tidak terpisah. Adapun paket layanan yang digunakan jemaah adalah paket layanan C.
“Kontrak penyediaan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi di Arab Saudi menggunakan skema tidak terpisah. Paket layanan untuk jemaah haji tahun 1448 Hijriah selama di Arab Saudi menggunakan paket layanan C,” terangnya.
Kesepakatan mengenai kuota dan skema layanan tersebut menjadi bagian dari pembahasan penyelenggaraan ibadah haji 2027 antara pemerintah dan DPR.
BPIH 2027 Rp98,4 Juta per Jemaah
Dalam rapat yang sama, Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah juga menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Dari total BPIH tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan rata-rata sebesar Rp54.648.825 per orang.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 H/2027 M per jamaah rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35,” jelas Dasco.
“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825,” imbuhnya.
