MADANINEWS.ID, Jakarta — Banyaknya produk skincare di pasaran membuat konsumen Muslim perlu lebih cermat dalam memastikan aspek kehalalannya. Klaim pada kemasan saja belum cukup, karena titik kritis halal dapat muncul sejak pemilihan bahan baku hingga proses produksi dan distribusi.
Expert of Laboratory LPPOM Dr Priyo Wahyudi mengatakan konsumen perlu memperhatikan sejumlah aspek sebelum memilih produk perawatan kulit yang digunakan sehari-hari.
“Konsumen harus jeli dalam memilih skincare halal, harus memperhatikan beberapa poin-poin penting terkait kehalalannya,” ujar Priyo, dikutip MUI Digital dari Jurnal Halal LPPOM, Rabu (16/9/2026).
Menurut dia, bahan baku menjadi salah satu titik kritis utama dalam produk kosmetika.
Kolagen hingga Placenta Perlu Ditelusuri Sumbernya
Priyo menjelaskan sejumlah bahan yang lazim digunakan dalam produk kosmetika memiliki sumber yang perlu dipastikan.
Kolagen, elastin, placenta extract, dan stem cell, misalnya, perlu ditelusuri asal bahan yang digunakan.
Apabila berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih sesuai syariat, bahan tersebut dapat berstatus haram dan najis.
Perhatian serupa juga diperlukan terhadap lemak hewan yang digunakan sebagai emolien maupun pengemulsi.
Bahan seperti tallow dan lard serta berbagai turunannya, termasuk gliserin, asam stearat, dan asam palmitat, menjadi komponen yang perlu diketahui asal-usulnya.
Lanolin, Beeswax, dan Carmine Juga Jadi Perhatian
Tidak hanya bahan yang berasal dari jaringan hewan, sejumlah komponen lain yang digunakan dalam kosmetika juga perlu dipastikan status dan proses penggunaannya.
Priyo menyebut lanolin yang berasal dari domba, beeswax atau lilin lebah, serta carmine yang berasal dari serangga cochineal sebagai bahan yang perlu mendapat perhatian dalam penilaian kehalalan produk.
Karena itu, konsumen tidak cukup hanya mengenali nama bahan, tetapi juga perlu memahami dari mana bahan tersebut berasal dan bagaimana proses pengolahannya.
Fasilitas Produksi Bisa Picu Kontaminasi Silang
Selain bahan baku, fasilitas produksi juga menjadi titik kritis dalam jaminan produk halal.
Potensi kontaminasi silang dapat terjadi apabila fasilitas yang sama digunakan untuk memproduksi produk halal dan nonhalal tanpa prosedur pembersihan yang memenuhi standar halal.
Pada tahap produksi, perhatian juga diperlukan terhadap proses hidrolisis yang menggunakan enzim dari hewan, penggunaan sejumlah fasilitas produksi, serta distribusi bahan dan produk.
Seluruh proses tersebut perlu dijamin agar tidak terjadi kontaminasi dengan bahan yang haram atau najis.
“Di luar itu semua, yang tak kalah penting adalah pemenuhan standar halal, yaitu implementasi lima kriteria SJPH sesuai dengan proses bisnis dan ruang lingkup produk, secara konsisten dan berkesinambungan,” tegas Priyo.
Konsumen Jangan Hanya Tergiur Tren
Pertumbuhan industri kecantikan membuat pilihan produk skincare semakin beragam. Bagi konsumen Muslim, kondisi tersebut membuat aspek kehalalan menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih produk perawatan diri.
Kejelian terhadap komposisi, sumber bahan, proses produksi, serta sertifikasi menjadi penting agar konsumen tidak hanya mempertimbangkan manfaat kosmetik atau tren kecantikan.
LPPOM juga menyediakan program Halal On 30 yang memberikan penjelasan praktis mengenai proses sertifikasi halal.
Selain itu, Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 menyediakan sejumlah pengujian tambahan untuk produk kosmetika, antara lain uji tembus air dan uji vegan.
Dengan semakin banyaknya produk skincare yang beredar, konsumen Muslim didorong untuk lebih teliti agar produk yang digunakan tidak hanya sesuai kebutuhan perawatan kulit, tetapi juga sejalan dengan keyakinan.