Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

400 Ribu Data Bermasalah Ditemukan, Antrean Haji dari 49 Tahun Kini Faktual 14 Tahun

Abi Abdul Jabbar Sidik
29 September 2026 | 06:00
rubrik: Haji & Umrah
Pemerintah Usulkan Skema Baru BPIH 2027, Porsi Biaya Jemaah Dipangkas Jadi 40 Persen

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak melepas keberangkatan 445 jemaah haji Kloter KJT 13 asal Kabupaten Cirebon di Bandara Internasional Jawa Barat, Kertajati, Jumat (1/5/2026). (foto: Dok Kemenhaj RI)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Sekitar 400 ribu dari 5,7 juta data jemaah haji dalam daftar antrean ditemukan tidak valid setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan pembenahan basis data. Validasi tersebut ikut membuka gambaran baru mengenai masa tunggu haji Indonesia yang secara faktual disebut berada di kisaran rata-rata 14 tahun bagi jemaah yang berangkat tahun ini.

Angka tersebut jauh lebih pendek dibandingkan masa antrean yang sebelumnya pernah mencapai 49 tahun. Setelah pemerintah mengubah formula penghitungan, masa tunggu secara administratif kemudian berada di kisaran 26 tahun. Namun, berdasarkan kondisi faktual jemaah yang diberangkatkan, waktu tunggunya disebut lebih singkat.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan validasi dilakukan terhadap jutaan data jemaah yang kini tercatat dalam antrean keberangkatan haji.

“Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jamaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” kata Dahnil seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/09).

Dari Antrean 49 Tahun ke Fakta 14 Tahun

Pembenahan basis data tersebut kemudian digunakan untuk melihat lebih jauh berapa lama jemaah yang benar-benar diberangkatkan harus menunggu sejak masuk dalam antrean. Hasilnya, Kementerian Haji dan Umrah menemukan rata-rata masa tunggu faktual pada tahun ini sekitar 14 tahun.

“Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” ujarnya.

Temuan tersebut menunjukkan adanya perbedaan cukup lebar antara angka masa tunggu administratif dengan kondisi jemaah yang benar-benar diberangkatkan. Sebelumnya, antrean haji pernah tercatat mencapai 49 tahun sebelum pemerintah menggunakan formula baru yang membuat rata-ratanya secara administratif menjadi sekitar 26 tahun.

See also  Saudi Blokir Uang Muka Haji RI Rp66,6 M, Pemerintah Ajukan Keberatan

Validasi data kemudian memberikan gambaran berbeda. Dengan memperhitungkan kondisi faktual sekaligus membenahi ratusan ribu data yang dinilai tidak valid, masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini rata-rata berada pada kisaran 14 tahun.

“Jadi, dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” katanya.

Prabowo Minta Masa Tunggu Terus Dipangkas

Meski masa tunggu faktual disebut sudah lebih pendek dibandingkan angka administratif, upaya mengurai antrean haji belum berhenti. Menurut Dahnil, Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula agar waktu tunggu keberangkatan jemaah dapat diperpendek.

Pembenahan basis data dan tata kelola penyelenggaraan haji juga akan terus dilakukan. Validitas data menjadi penting karena akan memengaruhi gambaran jumlah jemaah yang benar-benar berada dalam antrean sekaligus informasi mengenai masa tunggu yang diterima calon jemaah.

Perbedaan antara masa tunggu administratif dan faktual sebelumnya juga pernah disampaikan Dahnil pada Juni 2026. Ketika itu, ia menyebut masa tunggu haji reguler secara faktual berada di kisaran 13 hingga 14 tahun, meskipun secara administratif tercatat mencapai 26 tahun.

Pada periode tersebut, mayoritas jemaah yang diberangkatkan disebut telah menunggu secara faktual sekitar 10 sampai 12 tahun. Kini, validasi terhadap 5,7 juta data jemaah dengan temuan sekitar 400 ribu data invalid menjadi bagian dari upaya pemerintah memperoleh gambaran antrean haji yang lebih akurat.

Tags: antrean hajidata jemaah hajiHajihaji indonesiajemaah hajikemenhajkementerian hajimasa tunggu haji
Previous Post

Indonesia Mau Jadi Pusat Halal Dunia, Kemenperin Bongkar PR Besarnya

Next Post

Prabowo Minta Dana Haji Diaudit Forensik, Kartel – Mafia Haji Diberantas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks