MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap versi mereka mengenai asal-usul kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut skema tersebut berkaitan dengan arahan Presiden Joko Widodo setelah evaluasi penyelenggaraan haji 2023, terutama menyangkut aspek keselamatan jemaah.
“Iya benar. Jadi kejadian haji tahun 2023 itu menjadi catatan besar bagi semua pihak, terutama Amirul Hajj, Gus Yaqut kala itu, kemudian tentu Presiden, karena itu menimbulkan insiden luar biasa. Angka kematian sampai 800,” kata Mellisa usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Menurut Mellisa, kondisi penyelenggaraan haji 2024 ikut menjadi pertimbangan. Ia menyebut saat itu terdapat sekitar 45.000 jemaah lansia, sementara kondisi cuaca diperkirakan lebih ekstrem dibandingkan tahun sebelumnya.
Kuasa Hukum Sebut Ada Pertemuan 27 November
Mellisa mengatakan Yaqut bertemu Jokowi pada 27 November untuk membahas evaluasi penyelenggaraan haji 2023.
“Pada tanggal 27 November, Gus Yaqut bertemu dengan Presiden dan tentu mendiskusikan tentang evaluasi haji 2023. Lalu muncullah arahan dari Presiden. Tentu ini semata-mata demi keselamatan jemaah,” ujar dia.
Menurut Mellisa, arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kajian dan simulasi oleh pihak terkait.
Pernyataan kuasa hukum itu muncul di tengah persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 yang tengah menguji proses muncul dan ditetapkannya skema pembagian kuota tersebut.
Hilman: Yaqut Bilang Arahnya dari Presiden
Dalam persidangan pada hari yang sama, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief juga mengungkap percakapannya dengan Yaqut sebelum rapat bersama DPR pada November 2023.
Hilman mengatakan, dalam perjalanan menuju ruang rapat, Yaqut menyampaikan adanya usulan agar tambahan kuota 20.000 jemaah dibagi menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
“Pak Menteri menyampaikan, ‘Ini 50-50 arahnya beliau dari Presiden waktu itu’,” ujar Hilman.
Hilman kemudian mempertanyakan usulan tersebut karena Panitia Kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama sebelumnya telah membahas dan menetapkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Saya waktu itu merespons, ‘Wah, enggak bisa, Pak Menteri, karena ini sudah kita putuskan’,” kata Hilman.
Hilman Pertanyakan Mengapa Baru Disampaikan
Menurut Hilman, perubahan komposisi kuota tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa pembahasan kembali bersama DPR.
Ia juga mengaku mempertanyakan mengapa usulan 50:50 baru disampaikan ketika rangkaian pembahasan kuota tambahan sebelumnya sudah berjalan cukup panjang.
“Yang saya respons kalimatnya betul waktu itu, ‘Wah, wah, kenapa enggak dari kemarin, Pak? Ini kan sudah saya putuskan’,” kata Hilman.
Setelah percakapan tersebut, Hilman mempersilakan Yaqut membawa persoalan itu ke forum rapat kerja bersama DPR.
“Saya bilang, ‘Monggo, Pak Menteri, kalau mau ini seperti apa di ruang raker nanti’,” ujar Hilman.
Kesaksian tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara komposisi yang sebelumnya sudah dibahas dalam Panja dengan usulan 50:50 yang kemudian disampaikan menjelang rapat kerja.
Empat Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 menyeret empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan surat dakwaan, KPK menduga perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.
Nilai itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
