MADANINEWS.ID, Makkah – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa seluruh layanan dalam Program Murur dan Safari Wukuf Lansia Khusus tidak dipungut biaya. Ia meminta jemaah tidak ragu melapor jika ada pihak yang mencoba melakukan pungutan liar atas nama program tersebut.
“Tidak ada pungutan biaya dalam program murur dan safari wukuf lansia khusus, alias gratis,” tegas Muchlis M Hanafi di Makkah, Selasa (3/6/2025).
Muchlis juga meminta agar jemaah yang merasa dimintai biaya segera mengambil tindakan. “Jika ada oknum yang memungut biaya kepada jemaah karena ikut Murur atau safari wukuf lansia khusus, segera laporkan ke Kawal Haji dan WA atau Call Center di Nomor +966 50 350 0017,” sambungnya.
Murur Diikuti 59 Ribu Lebih Jemaah Lansia dan Rentan
Program Murur kembali diterapkan PPIH Arab Saudi pada fase puncak haji 1446 H/2025 M. Murur sendiri merupakan skema pergerakan jemaah haji Indonesia dari Arafah melintasi Muzdalifah tanpa turun dari bus untuk mabit (bermalam), lalu langsung menuju Mina.
Program ini ditujukan khusus bagi jemaah dengan kondisi tertentu. Sesuai Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 137 tahun 2025, kriteria peserta Murur adalah:
-
lanjut usia,
-
risiko tinggi,
-
penyandang disabilitas,
-
obesitas,
-
pengguna kursi roda, dan/atau
-
pendamping yang ditugaskan oleh Ketua Kloter.
“Tahun ini, Program Murur diikuti lebih dari 59 ribu jemaah yang sudah terdaftar,” tegas Muchlis.
Safari Wukuf Lansia Khusus: Berwukuf dari Dalam Bus
Selain Murur, PPIH Arab Saudi juga menyiapkan Safari Wukuf Lansia Khusus, yaitu program yang difokuskan untuk memfasilitasi jemaah lansia dan disabilitas agar tetap bisa melaksanakan wukuf di Arafah, meskipun hanya dalam waktu singkat dan dari dalam bus.
Dalam program ini, jemaah diberangkatkan menjelang waktu Zuhur menggunakan bus khusus menuju Arafah. Mereka mengikuti prosesi wukuf tanpa turun dari kendaraan. Setelah itu, jemaah kembali ke hotel yang disiapkan sebagai tempat transit.
Program ini menjadi bentuk perhatian serius PPIH terhadap jemaah rentan, tanpa mengesampingkan aspek keabsahan ibadah dan keselamatan.
