Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Yaqut Akui Marahi Bawahan di Rapat Haji, Klaim demi Pastikan Tak Ada Korupsi

Abi Abdul Jabbar Sidik
23 September 2026 | 09:04
rubrik: Haji & Umrah
Yaqut Akui Marahi Bawahan di Rapat Haji, Klaim demi Pastikan Tak Ada Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas mengakui pernah marah dalam rapat internal Kemenag terkait haji. Ia mengklaim kemarahan itu untuk memastikan bawahannya tidak terlibat tindakan koruptif. (Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengakui dirinya pernah memarahi jajaran Kementerian Agama dalam rapat terkait penyelenggaraan haji. Di hadapan majelis hakim, Yaqut menyebut kemarahan itu merupakan upayanya memastikan tidak ada bawahannya yang terlibat tindakan kriminal maupun praktik koruptif.

Pengakuan tersebut disampaikan Yaqut ketika menanggapi kesaksian mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan periode 2021-2024, Abdul Qodir, dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Pengakuan Yaqut mengenai nada kemarahannya dalam rapat juga tercatat dalam pemberitaan persidangan pada hari yang sama.

“Saya hanya ingin menegaskan bahwa ketika di Pasar Baru itu tone-nya adalah kemarahan. Jadi, bukan hanya penyampaian,” kata Yaqut dalam persidangan.

Yaqut kemudian menjelaskan alasan dirinya menggunakan nada keras di hadapan para pejabat Kemenag.

“Tone-nya kemarahan. Saya ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun anak buah saya yang terlibat dalam aksi-aksi kriminal, termasuk perilaku koruptif,” ujar dia.

Yaqut: Tidak Ada yang Mengaku

Menurut Yaqut, peringatan tersebut tidak membuat satu pun bawahannya mengaku mengetahui ataupun terlibat dalam persoalan yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum.

“Tidak ada penjelasan sampai perkara ini muncul dan kemerdekaan saya sudah dirampas, sudah dijauhkan dari orang-orang yang saya cintai dan membutuhkan saya. Tidak pernah ada yang mengaku sampai di ruangan ini,” ujar Yaqut.

Pernyataan Yaqut itu muncul setelah Abdul Qodir menggambarkan suasana rapat internal Kemenag yang disebut lebih banyak diwarnai kemarahan Menteri Agama ketimbang diskusi panjang.

“Saya ingat model kursinya itu letter U. Menteri di depan. Ini enggak banyak diskusinya. Yang ada, seingat saya, pada saat itu Menteri marah,” kata Abdul Qodir.

See also  Kasus Kuota Haji 2024, KPK Sebut Bukti Jerat Yaqut Sebagai Tersangka Sudah Kuat

Menurut Abdul, ketika itu Yaqut meminta para pejabat terbuka apabila mengetahui adanya pihak yang mengambil uang dari pengelolaan haji.

“Kalau ada di antara kalian yang kemudian, saya lupa bahasanya, maling atau mengambil duit dari haji, kalian sampaikan sekarang,” ujar Abdul Qodir menirukan ucapan Yaqut.

Kesaksian Abdul mengenai rapat yang didominasi kemarahan Yaqut dan permintaan agar pejabat membuka informasi terkait dugaan pengambilan uang haji juga dilaporkan dalam pemberitaan lain.

Diminta “Taruh di Atas Meja”

Abdul mengatakan Yaqut juga memberi kesempatan kepada pejabat yang tidak berani menyampaikan informasi di dalam rapat untuk menemuinya setelah forum selesai.

“Bahasanya Menteri, taruh di atas meja dan seterusnya. Buka-bukaanlah. Kalau ada, sampaikan sekarang atau nanti boleh ketemu saya setelah pertemuan ini,” kata Abdul Qodir.

Jaksa kemudian menggali suasana rapat tersebut lebih jauh. Abdul mengingat peserta rapat tidak diperbolehkan membawa telepon seluler, meski dirinya tidak dapat memastikan apakah terdapat larangan untuk mencatat.

“Saya seingat saya enggak boleh bawa ponsel,” ujar Abdul Qodir.

Abdul juga menyebut rapat tersebut bukan forum yang banyak membahas persoalan teknis pembagian kuota haji tambahan. Menurut dia, pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) lebih banyak memberikan penjelasan, sementara peserta lainnya cenderung pasif.

“Saya seingat saya, di pertemuan di Hotel Yuan itu hampir enggak ada diskusi. Lebih banyak Pak Menteri marah. Saya seingat saya itu lebih searah,” kata Abdul Qodir.

“Dari PHU memberikan penjelasan, tapi yang lainnya pasif,” ujarnya.

T0 Juga Dikulik Yaqut

Dalam persidangan yang sama, Yaqut kemudian mengajukan pertanyaan kepada Abdul mengenai jemaah yang disebut dapat berangkat haji tanpa antrean atau T0.

See also  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Katering Haji, Banyak Menu Tak Sesuai Kontrak

Abdul mengatakan informasi mengenai praktik tersebut awalnya berkembang dalam pembahasan Panitia Khusus Haji 2024.

“Pokoknya tanpa antrean, langsung berangkat,” kata Abdul Qodir.

Menurut Abdul, setelah dilakukan pengecekan ditemukan jemaah yang disebut bisa berangkat tanpa antrean di Riau.

“Awalnya memang disampaikan enggak ada, enggak mungkin dan seterusnya. Tapi, kemudian kita dapat info ini, DPR menyebut bahwa ada yang bisa berangkat tanpa antrean,” kata dia.

“Akhirnya dicek, Riau ada, diakui. Ada 42 atau 40 atau berapa,” ujar Abdul Qodir.

Yaqut kemudian mempertanyakan siapa yang menginisiasi praktik tersebut.

“Dikejar enggak siapa yang berinisiasi atas itu?” tanya Yaqut.

“Ya kita kejar, tapi ya enggak ada lagi, Gus,” jawab Abdul Qodir.

Ketika ditanya unit kerja yang seharusnya bertanggung jawab, Abdul mengaku tidak mengetahui secara pasti dan menyebut persoalan itu berada pada ranah teknis.

“Saya enggak paham, tapi itu teknikal. Sekali lagi, itu teknikal,” jawab Abdul Qodir.

Yaqut lalu memastikan apakah aspek operasional tersebut berada di bawah Ditjen PHU.

“Operasional itu berarti di bawah Dirjen itu, ya?” tanya Yaqut.

“Iya. Itu di orang-orang yang menguasai sistem, orang-orang yang menguasai database dan seterusnya. Harusnya ya,” jawab Abdul Qodir.

“Teknisnya seperti apa saya enggak tahu,” kata dia.

Perkara Masih Berjalan di Pengadilan

Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut didakwa bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Jaksa KPK mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK terkait kuota haji Indonesia 2023-2024.

See also  Layani Kesehatan Jemaah di Puncak Haji, KKHI Dirikan Pos di Arafah dan Mina

Nilai tersebut dalam dakwaan disebut berasal dari tiga komponen, yakni selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK untuk jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Perkara masih dalam proses persidangan. Dakwaan jaksa, keterangan saksi, maupun pembelaan para terdakwa masih menjadi materi yang diuji di pengadilan dan belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.

Tags: Abdul QodirKementerian AgamaKPKkuota hajisidang kuota hajiyaqut cholil quomas
Previous Post

Jaksa Kulik Kedekatan Eks Stafsus dengan Yaqut, Abdul Qodir: Tentu Ada Faktor Itu

Next Post

BPIH 2027 Masih Bisa Turun, Semua Bergantung Harga Tiket dari Maskapai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks