Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Heboh Daging Kodok Berlabel Halal Dijual di Supermarket, Kok Bisa?

Abi Abdul Jabbar Sidik
1 September 2026 | 09:30
rubrik: Info Halal
Heboh Daging Kodok Berlabel Halal Dijual di Supermarket, Kok Bisa?

Daging kodok berlabel halal yang dijual di supermarket menjadi sorotan. Seorang kreator halal menduga terjadi kesalahan penempatan label oleh pihak retail. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Sebuah produk daging kodok yang dijual di supermarket menjadi perbincangan setelah terlihat memiliki label halal pada kemasannya.

Temuan tersebut viral di media sosial dan memicu pertanyaan mengenai pencantuman label halal pada produk yang oleh sebagian pandangan dalam Islam dinilai tidak boleh dikonsumsi.

Dalam video yang beredar, produk daging kodok tersebut disebut dijual di supermarket GrandLucky dengan harga Rp17.990 per 100 gram.

Hal itu kemudian disoroti Anca, seorang Halal Foodies & Halal Lifestyle Creator. Melalui video yang dibagikan di akun Instagram @anca.id pada 30 Agustus, ia mempertanyakan keberadaan label halal pada produk tersebut.

“Kok bisa ada kodok yang halal certified? Jawabannya, ini salah. Tidak ada kodok yang halal, karena mereka termasuk binatang yang haram,” ujar Anca dalam videonya.

Soroti Status Daging Kodok

Menurut Anca, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai tempat hidup kodok, melainkan berkaitan dengan ketentuan mengenai hewan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi dalam Islam.

“Ini bukan karena mereka binatang yang hidup di luar alam, tapi haramnya karena mereka adalah binatang yang tidak boleh dipilih di dalam Islam,” lanjutnya.

Keberadaan label halal pada kemasan kemudian menjadi titik utama yang dipersoalkan.

Anca menduga label tersebut bukan berarti daging kodok telah memperoleh status halal, melainkan terjadi kekeliruan dari pihak retail ketika menempatkan label pada produk.

Menurutnya, sebuah retail dapat memiliki sertifikasi halal dalam proses pengelolaan produk. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis menjadikan seluruh barang yang dijual di tempat tersebut berstatus halal.

Produk halal dan produk yang tidak halal tetap harus dipisahkan serta ditangani sesuai ketentuan.

“Ini artinya ada kesalahan dari pihak retail meletakkan label halal. Memang biasanya retail sudah sertifikasi halal, artinya mereka memisahkan antara produk haram dan produk halal,” jelas Anca.

See also  Indonesia ikut serta di OIC Halal Expo ke-8 di Istanbul

Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen Muslim

Anca menilai kesalahan dalam penempatan label dapat menimbulkan persoalan serius bagi konsumen Muslim.

Pasalnya, label halal menjadi salah satu informasi yang dijadikan pertimbangan konsumen sebelum membeli atau mengonsumsi suatu produk pangan.

“Memang nanti di sini ada ketidakhati-hatian dari pihak retailer, sehingga mereka salah meletakkan label halalnya, akhirnya malah membuat jadi masalah,” kata Anca.

Ia pun meminta masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan kejadian serupa.

Konsumen dapat menyampaikan temuan secara langsung kepada pihak supermarket atau retail agar produk dan informasi pada label dapat segera diperiksa.

Netizen Ikut Bereaksi

Temuan tersebut turut memancing beragam komentar dari pengguna media sosial.

Sebagian netizen menyoroti status konsumsi kodok dalam Islam sekaligus mempertanyakan mengapa label halal bisa ditemukan pada produk tersebut.

“Haram ya haram, gak ada yang bisa ditawar,” tulis netizen.

“Kalau gak terima haram, yaudah silahkan makan. Yang Muslim dan menganggap haram yaudah, tapi tolong ini kayaknya ada yang salah deh sama labelnya,” tulis netizen lainnya.

Hingga informasi dalam bahan ini disampaikan, belum terdapat keterangan dari pihak supermarket maupun otoritas terkait mengenai penyebab pencantuman label halal pada produk tersebut.

 

Tags: daging kodokHalalkonsumen muslimlabel halalmakanan halalproduk halalsupermarket
Previous Post

Muktamar NU Soroti Qanun Jinayat Aceh: Korban Pemerkosaan Jangan Dipidana

Next Post

Tak Menyerah pada Keterbatasan: Kisah Kevin Penyandang Disabilitas Lulus Kedokteran dengan IPK 4,00

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks