Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Muktamar NU Soroti Qanun Jinayat Aceh: Korban Pemerkosaan Jangan Dipidana

Abi Abdul Jabbar Sidik
1 September 2026 | 09:00
rubrik: Islamika
Muktamar NU Soroti Qanun Jinayat Aceh: Korban Pemerkosaan Jangan Dipidana

Muktamar ke-35 NU menyoroti aturan pemerkosaan dalam Qanun Jinayat Aceh dan menegaskan korban yang melapor tidak boleh otomatis dijerat qadzaf. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JOMBANG — Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyoroti ketentuan mengenai jarimah pemerkosaan dalam Qanun Jinayat Aceh.

Forum yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, itu menegaskan bahwa korban pemerkosaan yang melapor kepada aparat penegak hukum tidak boleh serta-merta dijatuhi sanksi qadzaf atau tuduhan zina tanpa bukti.

Kajian Bahtsul Masail terutama menyoroti Pasal 52 hingga Pasal 56 Qanun Jinayat Aceh. Pembahasan mencakup kedudukan laporan korban, mekanisme pembuktian, penggunaan sumpah yang menyerupai li’an, hingga risiko pelapor justru dikenai tuduhan qadzaf.

Dalam aturan yang berlaku, laporan korban ditempatkan sebagai bukti permulaan. Persoalan muncul ketika bukti yang ditemukan penyidik dianggap belum cukup.

Dalam kondisi tersebut, korban dapat dihadapkan pada mekanisme sumpah menyerupai li’an. Apabila korban menolak, perkara berisiko dihentikan atau bahkan berbalik menjadi tuduhan qadzaf.

Korban Pemerkosaan Tak Sama dengan Pelaku Zina

Narasumber diskusi, Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC., menjelaskan bahwa penegakan hukum syariah harus mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada korban.

Pada saat yang sama, proses hukum juga harus tetap memastikan terlapor tidak dihukum tanpa pembuktian yang sah.

Wakil Ketua PWNU Aceh Dr. Tgk Muhammad Hatta menegaskan bahwa hubungan seksual dalam kasus pemerkosaan berlangsung dalam kondisi paksaan atau ikrah.

Karena terdapat unsur paksaan, posisi korban pemerkosaan tidak dapat disamakan dengan seseorang yang melakukan zina secara sukarela.

Pandangan tersebut diperkuat dengan rujukan fikih klasik Imam As-Sarakhsi Al-Hanafi dalam kitab Al-Mabsuth. Dalam pandangan tersebut, perempuan yang dipaksa melakukan hubungan seksual tidak dapat dikenai hukuman had karena terdapat unsur keterpaksaan.

Laporan Korban Dinilai sebagai Pengaduan, Bukan Qadzaf

Bahtsul Masail juga membahas perbedaan antara qadzaf dan pengaduan hukum.

See also  Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Termasuk Ibadah?

Merujuk pada pandangan Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi dalam kitab Al-Muhalla Bil Atsar, qadzaf dipahami sebagai ucapan yang sengaja ditujukan untuk menghina dan mencela.

Sementara itu, laporan yang disampaikan korban pemerkosaan kepada aparat merupakan bentuk pengaduan atau syakwa/da’wa untuk memperoleh keadilan.

Dengan konstruksi tersebut, korban yang belum mampu menghadirkan alat bukti atau bayyinah yang mencukupi tidak serta-merta dapat dikenai hukuman had qadzaf.

Perkara dapat dinyatakan belum terbukti tanpa harus menjatuhkan pidana, denda, maupun takzir kepada korban.

Delegasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur juga memberikan catatan dengan merujuk pandangan mazhab Malikiyah melalui Syekh Ali bin Abdul Salam At-Tasuli Al-Maliki dalam Al-Bahjah fi Syarhit Tuhfah.

Kondisi faktual saat atau sesaat setelah kejadian, seperti jeritan meminta pertolongan, tanda kekerasan fisik, hingga trauma, dinilai dapat menjadi indikator atau qarinah yang kuat.

Qarinah tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk menggugurkan tuduhan zina maupun qadzaf terhadap korban.

Visum, DNA, hingga Bukti Elektronik Bisa Jadi Petunjuk

Pembahasan juga berkembang pada penggunaan alat bukti modern dalam perkara kejahatan seksual.

Para ulama menilai kegagalan memenuhi standar pembuktian hudud yang sangat ketat tidak semestinya membuat proses hukum berhenti sepenuhnya.

Merujuk pada pemikiran Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, bukti ilmiah modern dapat digunakan sebagai dasar dalam penjatuhan sanksi takzir terhadap pelaku kejahatan seksual.

Bukti tersebut mencakup visum et repertum, pemeriksaan forensik, tes DNA, rekam medis hingga bukti elektronik.

Koordinator Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Qanuniyah Dr. KH Abdul Ghofur Maimoen, M.A. atau Gus Ghofur juga menekankan pentingnya memperluas metode pembuktian dalam perkara kejahatan seksual.

Pembuktian dinilai tidak cukup hanya bertumpu pada metode klasik, tetapi perlu memanfaatkan rekam medis dan perkembangan ilmu pengetahuan untuk membantu mengidentifikasi pelaku.

See also  Doa agar Diberi Kemudahan dan Keselamatan dalam Perjalanan

Tiga Rekomendasi untuk Qanun Jinayat Aceh

Tim Perumus Komisi Bahtsul Masail kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait ketentuan Qanun Jinayat Aceh.

Pertama, qadzaf direkomendasikan sebagai delik aduan. Korban yang belum berhasil membuktikan identitas pelaku tidak boleh otomatis dianggap telah melakukan tuduhan zina.

Kedua, mekanisme sumpah menyerupai li’an perlu dibatasi hanya untuk perkara pemerkosaan berupa zina paksa dan tidak diberlakukan terhadap seluruh bentuk kejahatan seksual.

Ketiga, proses qadzaf baru dapat dilakukan apabila terdapat laporan balik dari pihak terlapor, bukan secara otomatis ditetapkan oleh aparat.

Pembahasan tersebut menempatkan perlindungan korban sebagai salah satu perhatian utama dalam penerapan hukum, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan pembuktian dalam syariat Islam.

Tags: acehbahtsul masailHukum islamkorban pemerkosaanMuktamar NUNahdatul UlamaqadzafQanun AcehQanun Jinayat
Previous Post

Tes CAT Petugas Haji 2027 Digelar 5 September, Catat Jadwal Lengkapnya

Next Post

Heboh Daging Kodok Berlabel Halal Dijual di Supermarket, Kok Bisa?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks