Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenhaj Blokir Siskopatuh 3 PPIU, Ini Daftar Perusahaannya

Abi Abdul Jabbar Sidik
1 September 2026 | 07:00
rubrik: Haji & Umrah
Kemenhaj Blokir Siskopatuh 3 PPIU, Ini Daftar Perusahaannya

Kemenhaj Blokir Siskopatuh 3 PPIU, Ini Daftar Perusahaannya (Foto:Ist/Dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Terbaru, akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diblokir.

Tiga PPIU tersebut yakni PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri.

Dengan pemblokiran tersebut, ketiga perusahaan tidak dapat melakukan input data melalui Siskopatuh.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Atty Novyanty mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan pemerintah terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah umrah. Kami memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak jemaah tetap terlindungi,” ujar Atty Novyanty.

Siskopatuh Jadi Instrumen Pengawasan

Menurut Atty, Siskopatuh menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah umrah.

Karena itu, pemblokiran akses terhadap akun PPIU dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan penyelenggara perjalanan ibadah umrah mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kementerian Haji dan Umrah juga akan terus memperkuat pengawasan terhadap PPIU. Pengawasan tersebut antara lain dilakukan melalui pemantauan data serta aktivitas penyelenggaraan umrah yang tercatat di Siskopatuh.

“Pengawasan ini akan terus kami lakukan. Prinsipnya, seluruh langkah yang diambil Kementerian Haji dan Umrah adalah untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” kata Atty.

Calon Jemaah Diminta Cek Legalitas PPIU

Seiring penguatan pengawasan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah juga meminta masyarakat lebih berhati-hati sebelum memilih penyelenggara perjalanan umrah.

Calon jemaah diimbau tidak hanya mempertimbangkan paket perjalanan yang ditawarkan, tetapi juga memastikan legalitas dan rekam jejak PPIU sebelum melakukan pendaftaran.

See also  Mulai 18 April, Arab Saudi Tutup Pintu Umrah untuk Jemaah Mancanegara

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh layanan perjalanan ibadah umrah yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags: jemaah umrahkemenhajpengawasan umrahpenyelenggara umrahperlindungan jemaahppiusiskopatuhtravel umrah haji umrahUmrah
Previous Post

Hati Tak Pernah Merasa Cukup? Ini 5 Obat Tamak Menurut Ulama Sufi

Next Post

196 Jemaah Umrah Jombang Tertunda Berangkat, Kemenhaj Pastikan Hak Jemaah Terlindungi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks