MADANINEWS.ID, JAKARTA – Merawat penampilan dan mempercantik diri bukan sesuatu yang asing bagi perempuan. Dalam Islam, aktivitas berhias pada dasarnya tidak dilarang. Namun, ada batasan syariat yang perlu diperhatikan agar kecantikan tidak berubah menjadi bentuk tabarruj yang dilarang.
Islam tidak mengharuskan seorang muslimah meninggalkan perawatan diri atau mengikuti satu model pakaian tertentu. Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana seorang perempuan menjaga aurat, kesopanan, serta tidak menampilkan perhiasan dengan cara yang dapat menimbulkan rangsangan kepada laki-laki yang bukan suaminya.
Menurut buku Wawasan Al Quran: Tafsir Tematik atas Berbagai Persoalan Umat yang disusun M Quraish Shihab, berhias merupakan naluri manusiawi dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Yang dilarang adalah bentuk berhias seperti tabarruj al-jahiliyah.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 33:
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum berdandan bagi muslimah?
Islam Tidak Melarang Muslimah Mempercantik Diri
Berdandan merupakan bagian dari naluri manusia. Karena itu, Islam tidak serta-merta melarang perempuan untuk merawat dan mempercantik dirinya.
Dalam penjelasan yang dikutip dari pemikiran M Quraish Shihab, larangan dalam Surah Al-Ahzab ayat 33 lebih berkaitan dengan tabarruj al-jahiliyah, yakni bentuk berhias dan bertingkah laku yang dapat menimbulkan rangsangan birahi kepada selain suami.
Al-Qur’an mengizinkan perempuan berjalan di hadapan laki-laki, tetapi tetap memberikan batasan agar cara berjalan maupun penampilannya tidak mengundang perhatian secara berlebihan.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah seorang muslimah boleh berdandan, tetapi bagaimana cara berdandan dan kepada siapa penampilan tersebut ditujukan.
Boleh Berhias, Asalkan Tetap dalam Batas Syariat
Hukum berhias bagi perempuan juga dibahas Abdul Halim Abu Syuqqah melalui Tharirul Mar’ah fi ‘Ashrir Risalah, sebagaimana terdapat dalam buku Ternyata Shalat Sambil Menggendong Anak Itu Tetap Sah karya Ummu Azzam.
Dijelaskan bahwa membuka wajah merupakan hal yang umum dilakukan pada zaman Nabi Muhammad SAW dan menjadi kondisi awal yang berlaku ketika itu.
Sementara penggunaan cadar hingga yang terlihat hanya kedua bola mata juga disebut sebagai salah satu tradisi atau cara berdandan yang menjadi tren pada masa tersebut, baik sebelum maupun sesudah kedatangan Islam.
Berdandan secara wajar pada wajah, kedua telapak tangan, dan pakaian diperbolehkan dalam batas-batas yang pantas bagi seorang muslimah.
Islam juga tidak mewajibkan perempuan mengikuti satu mode tertentu dalam berpakaian. Hal yang menjadi kewajiban adalah menutup aurat.
Dalam hal produk kecantikan, Islam memperbolehkan umatnya berhias selama produk yang digunakan berbahan halal dan suci.
Rasulullah SAW bersabda:
“Mencari sesuatu yang halal adalah kewajiban bagi setiap muslim.” (HR At Thabrani dari Ibnu Mas’ud)
5 Bentuk Berhias yang Perlu Dihindari Muslimah
Meski berhias diperbolehkan, terdapat sejumlah bentuk penampilan yang perlu dihindari karena masuk dalam kategori tabarruj.
Berikut beberapa di antaranya.
1. Mengenakan Pakaian Tipis atau Ketat
Pakaian merupakan salah satu bagian penting dalam berhias. Namun, busana yang tipis, ketat, atau merangsang termasuk bentuk yang perlu dihindari.
Rasulullah SAW bersabda:
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya. Pertama sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti manusia. Kedua, wanita yang membuka auratnya serta berpakaian tipis merangsang, berlenggak-lenggok dan berlagak. Mereka tidak dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal bau surga bisa tercium dari jarak sekian.” (HR Muslim)
Hadis tersebut menjadi peringatan agar seorang muslimah tidak menjadikan pakaian sebagai sarana untuk membuka aurat atau menarik perhatian secara berlebihan.
2. Memakai Wewangian yang Menarik Perhatian Laki-laki
Wewangian juga termasuk bagian dari penampilan. Namun, penggunaannya di hadapan laki-laki perlu diperhatikan.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Siapa pun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.” (HR Nasai)
Menurut Ibnu Abi Najih, perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian termasuk kategori tabarruj jahiliyah.
Karena itu, seorang muslimah dilarang keluar rumah atau berada di antara laki-laki dengan menggunakan wewangian yang dominan baunya.
3. Berhias untuk Selain Suami
Islam juga memberikan perhatian terhadap tujuan seorang perempuan ketika mempercantik dirinya.
Rasulullah SAW mengingatkan:
“Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya.” (HR Ahmad, Abu Daud dan Nasai)
Sebaliknya, seorang istri dianjurkan tampil cantik di hadapan suaminya. Seorang perempuan diperbolehkan mengenakan pakaian yang menarik, memakai wewangian, dan mempercantik diri selama ditujukan untuk suaminya.
4. Memasang Tato
Bentuk berhias lainnya yang dilarang adalah membuat tato.
Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Abu Dawud, Rasulullah SAW melaknat pemasang tato dan orang yang meminta untuk ditato.
Dalam hadis lain yang diriwayatkan Thabrani, Rasulullah SAW juga melaknat perempuan yang menato dan meminta ditato, termasuk orang yang mengikir gigi dan meminta giginya dikikir.
Larangan tersebut menjadi salah satu batasan yang perlu diperhatikan ketika seorang muslimah ingin memperindah penampilannya.
5. Merawat Rambut dengan Cara yang Tidak Sesuai Syariat
Rambut juga menjadi bagian dari penampilan yang mendapat perhatian dalam ajaran Islam.
Dalam hadis disebutkan:
“Wahai Fatimah, adapun wanita yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya di dalam neraka adalah wanita yang di dunia tidak mau menutup rambutnya, dan ia lebih suka dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya.” (HR Bukhari)
Dalam hadis lain yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW mengutuk orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya, serta orang yang membuat tahi lalat dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat.
Cantik Boleh, Tetapi Jangan Lepas dari Batasan Syariat
Pada dasarnya, Islam tidak memusuhi kecantikan maupun perawatan diri. Seorang muslimah boleh merawat tubuh, memperhatikan penampilan, dan berdandan selama tidak keluar dari batas yang ditetapkan syariat.
Yang perlu dihindari adalah tabarruj, termasuk memperlihatkan aurat, mengenakan pakaian yang merangsang, menggunakan wewangian yang menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram, serta bentuk-bentuk berhias yang dilarang dalam hadis.
Karena itu, kecantikan dalam Islam bukan hanya tentang bagaimana seseorang terlihat menarik. Lebih dari itu, cara seorang muslimah merawat dan menampilkan dirinya juga menjadi bagian dari menjaga kehormatan dan martabat.
