MADANINEWS.ID, JAKARTA – Utang suami bisa menjadi persoalan yang ikut mengguncang ketenangan rumah tangga. Ketika jumlahnya membesar dan penagih mulai datang, istri kerap berada dalam posisi sulit: ikut membantu membayar atau mempertahankan harta yang menjadi haknya?
Dalam Islam, persoalan tersebut perlu dibedakan antara kewajiban syar’i dan bantuan sukarela. Utang yang dibuat seseorang pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang yang melakukan akad. Karena itu, utang suami tidak otomatis berubah menjadi kewajiban istri.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Najm ayat 38:
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.”
Ayat tersebut menjadi salah satu prinsip bahwa seseorang tidak menanggung beban dosa orang lain.
Utang Suami Bukan Otomatis Beban Istri
Berdasarkan bahan yang dirujuk, istri tidak wajib secara syar’i melunasi utang suami menggunakan harta pribadinya. Penghasilan, tabungan maupun harta warisan yang menjadi milik istri tetap merupakan hak istri.
Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, menyampaikan pandangan tersebut dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV.
“Utang-utang suami, istri tidak wajib membayar. Utang istri, suami tidak wajib membayar,” ujar Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.
Dengan demikian, seorang suami tidak serta-merta dapat memaksa istrinya menggunakan harta pribadi untuk melunasi utang yang dibuat oleh suami.
Namun, persoalannya bisa berbeda apabila istri turut terlibat dalam akad atau dokumen pembiayaan secara hukum.
Sudah Tanda Tangan Utang? Ini yang Perlu Dibedakan
Dalam penjelasannya, Buya Yahya membedakan kewajiban berdasarkan syariat dengan posisi seseorang dalam sebuah akad.
“Secara hukum syariat Anda tidak wajib membayar, hanya Anda bertanda tangan saja, dan bukan Anda yang meminjam,” lanjut Buya Yahya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara orang yang menjadi pihak peminjam dengan orang yang memberikan dukungan atau tanda tangan dalam sebuah transaksi.
Untuk aspek hukum perbankan atau perjanjian kredit, status kewajiban istri bergantung pada akad dan dokumen yang ditandatangani. Karena bahan yang tersedia tidak memuat penjelasan hukum perbankan secara rinci, bagian ini PERLU KONFIRMASI apabila hendak diterbitkan sebagai penjelasan hukum positif.
Artinya, jangan menyamakan begitu saja ketentuan syariat dengan konsekuensi hukum dalam sebuah perjanjian kredit.
Membantu Bayar Utang Suami, Boleh?
Tidak wajib bukan berarti istri dilarang membantu.
Apabila seorang istri memiliki kemampuan dan dengan kerelaannya sendiri ingin membantu suami melunasi utang, tindakan tersebut dapat menjadi bentuk kebaikan dan bakti kepada pasangan.
Buya Yahya mengatakan:
“Kalau Anda niati membayarkan untuk suami, hal yang baik itu,” ujar Buya Yahya.
Dengan demikian, membantu pembayaran utang suami merupakan pilihan bagi istri, bukan kewajiban yang otomatis melekat hanya karena hubungan pernikahan.
Perbedaan antara wajib dan sukarela ini penting dipahami agar persoalan utang tidak semakin memperkeruh hubungan suami istri.
Ketika Utang Menghimpit, Jangan Lupa Berdoa
Selain ikhtiar melalui usaha untuk menyelesaikan kewajiban finansial, pasangan juga dapat memberikan dukungan melalui doa.
Dalam bahan yang diberikan, terdapat sejumlah doa yang disebut untuk memohon kemudahan dalam menghadapi utang dan memohon keluasan rezeki.
1. Doa Memohon Kemudahan Melunasi Utang
Mengutip buku Majmu’ Syarif Qalbu karya Ahmad Fahmi Kamil, terdapat doa:
اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Allahummak-fini bihalalika ‘an haramika, wa aghnini bifadhlika ‘amman siwak.
“Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki-Mu yang halal dari yang haram, dan perkayalah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu.”
Doa tersebut berisi permohonan agar Allah SWT mencukupkan hamba dengan rezeki yang halal serta memberikan kecukupan melalui karunia-Nya.
2. Doa Berlindung dari Utang dan Kefakiran
Doa lainnya adalah:
اللهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْكُفْرِ وَالدَّيْنِ وَالْفَقْرِ، وَأَعُوْدُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ
Allahumma inni a’udzu bika minal kufri wad daini wal faqri, wa a’udzubika min ‘adzabi jahannama wa a’udzu bika, min fitnatid-dajjal.
“Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran, utang dan kefakiran. Aku mohon perlindungan kepada-Mu dari azab neraka Jahanam. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah Dajjal.”
3. Doa Memohon Keluasan Rezeki
Berikut doa yang tercantum dalam bahan:
اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَدَدَ انْوَاعِ الرِّزْقِ وَالْفُتُو حَاتِ. يَا بَاسِطَ الَّذِي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ ابْسُطْ عَلَيَّا رِزْقًا كَثِيرًا مِنْ كُلِّ جِهَةٍ مِنْ خَزَائِنِ رِزْقِكَ بِغَيْرِ مِنَّةٍ مَخْلُوْ قٍ بِفَضْلِكَ وَ كَرَمِكَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
Arab-latin: Allaahumma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin ‘adada anwaa’irrizqi wal futuuhaati, yaa baasithalladzii yabsuthur rizqaa liman yasyaa-u bi ghairi hisaabin. Ubsuth ‘alayya rizqanka katsiiran min-kulli jihatin min khazaaini rizqika bighairi minnatin makhluuqin bi fadllika wa karamika wa ‘alaa aalihi wa shahbihii wa sallama.
“Wahai Allah, limpahkanlah rahmat atas junjungan kita Nabi Muhammad sebanyak aneka rupa rezeki. Wahai Dzat yang Maha Meluaskan rezeki kepada orang yang dikehendaki-Nya tanpa hisab. Luaskan dan banyakkanlah rezekiku dari segenap penjuru dari perbendaharaan rezeki-Mu tanpa pemberian dari makhluk, berkat kemurahan-Mu jua. Dan limpahkanlah pula rahmat dan salam atas dan para sahabat beliau.”
Utang Suami, Kewajiban Siapa?
Pada prinsipnya, utang yang dibuat oleh suami tidak otomatis menjadi utang yang wajib dibayar oleh istrinya. Istri tetap memiliki hak atas harta pribadinya dan tidak berkewajiban menggunakan harta tersebut untuk melunasi utang suami.
Namun, seorang istri tentu dapat membantu jika memang memiliki kemampuan dan melakukannya dengan sukarela. Dukungan tersebut dapat menjadi bentuk kepedulian terhadap pasangan ketika menghadapi kesulitan.
Yang tidak kalah penting, pasangan tetap perlu melakukan ikhtiar nyata untuk menyelesaikan utang, sekaligus menjaga komunikasi agar persoalan finansial tidak berkembang menjadi konflik rumah tangga yang lebih besar.
