MADANINEWS.ID, JAKARTA – Setiap tahun, datangnya Rabiul Awal kembali menghidupkan tradisi yang telah mengakar di tengah masyarakat Muslim: Maulid Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia, peringatan kelahiran Rasulullah SAW bahkan menjadi bagian dari kalender hari libur nasional dan kerap diisi dengan doa bersama, pengajian, pembacaan sirah, hingga kegiatan sosial.
Namun, Maulid Nabi bukan sekadar momentum untuk mengenang hari kelahiran Rasulullah SAW. Di balik tradisi tersebut terdapat sejarah panjang tentang bagaimana peringatan itu muncul dan berkembang di berbagai wilayah dunia Islam.
Pada saat yang sama, pelaksanaan Maulid Nabi juga menjadi pembahasan di kalangan ulama. Sebagian membolehkannya dengan sejumlah ketentuan, sementara sebagian lainnya menilai peringatan tersebut sebagai bid’ah karena tidak pernah dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat.
Lantas, bagaimana sejarah Maulid Nabi dan bagaimana pandangan ulama mengenai hukum merayakannya?
Rasulullah SAW Lahir di Tahun Gajah
Sebelum menelusuri sejarah peringatan Maulid Nabi, penting untuk melihat kembali kisah kelahiran manusia yang menjadi teladan bagi umat Islam tersebut.
Nabi Muhammad SAW lahir di Makkah pada Senin, 12 Rabiul Awal sekitar tahun 570 M, yang dikenal sebagai Tahun Gajah.
Rasulullah SAW telah menjadi yatim sejak masih berada dalam kandungan. Ayah beliau, Abdullah bin Abdul Muthalib, wafat ketika Nabi Muhammad SAW berusia dua bulan di kandungan ibunya, Aminah binti Wahab.
Setelah kelahirannya, sang kakek, Abdul Muthalib, membawa Nabi Muhammad SAW ke Ka’bah sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT.
Tradisi masyarakat Arab ketika itu juga mengenal kebiasaan bayi yang baru lahir untuk tinggal bersama ibu susu. Nabi Muhammad SAW kemudian diasuh oleh Halimah binti Abu Dzu’aib sebagai salah satu ibu susunya.
Selama sekitar empat tahun, Nabi Muhammad SAW tinggal bersama Halimah sebelum kembali kepada ibu kandungnya.
Namun, kebersamaan Rasulullah SAW dengan Aminah tidak berlangsung lama. Ketika Nabi Muhammad SAW berusia enam tahun, sang ibu meninggal dunia.
Setelah itu, Rasulullah SAW berada dalam pengasuhan sang kakek. Dua tahun kemudian, Abdul Muthalib juga meninggal dunia.
Pengasuhan Nabi Muhammad SAW selanjutnya berada di tangan pamannya, Abu Thalib.
Dari Madinah hingga Mesir, Ada Beragam Riwayat
Sejarah munculnya peringatan Maulid Nabi memiliki sejumlah versi.
Salah satu riwayat menyebut tradisi mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW telah dilakukan sejak tahun kedua hijriah. Riwayat tersebut mengaitkannya dengan Khaizuran atau Jurasyiyah binti ‘Atha (170 H/786 M), istri Khalifah al-Mahdi bin Mansur al-Abbas.
Ketika datang ke Madinah, Khaizuran disebut memerintahkan penduduk untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi.
Setelah dari Madinah, Khaizuran melanjutkan perjalanan ke Makkah dan memberikan perintah serupa. Namun, masyarakat di Makkah diarahkan untuk merayakan kelahiran Rasulullah SAW di rumah masing-masing.
Riwayat lain menghubungkan awal perayaan Maulid Nabi dengan Dinasti Fatimiyah di Mesir pada abad keempat Hijriyah atau abad ke-11 Masehi.
Dinasti Fatimiyah dan Enam Peringatan Hari Lahir
Dinasti Fatimiyah menguasai Mesir mulai tahun 362 Hijriah di bawah kepemimpinan Raja Al Muiz Lidinillah.
Pada masa tersebut, terdapat enam perayaan hari lahir yang diperingati, yakni:
- Hari lahir Nabi Muhammad SAW atau Maulid Nabi;
- Hari lahir Ali bin Abi Thalib;
- Hari lahir Fatimah;
- Hari lahir Husein;
- Hari lahir raja yang berkuasa.
Pada tahun 487 Hijriah, di bawah pemerintahan Al Afdhal, seluruh peringatan tersebut dihapuskan. Al Afdhal kemudian meninggal dunia pada tahun 515 Hijriah.
Setelah itu, Dinasti Fatimiyah dipimpin raja bergelar Al Amir Liahkamillah. Di bawah kepemimpinannya, enam peringatan tersebut kembali dihidupkan.
Dari berbagai riwayat itulah, tradisi peringatan Maulid Nabi kemudian berkembang dan terus dilakukan hingga masa sekarang.
Ada pula versi sejarah yang mencatat bahwa Maulid Nabi dirayakan oleh Raja Irbil di Irak pada abad ketujuh Hijriyah. Tokoh tersebut disebut sebagai Khalifah Mudhaffar Abu Said pada tahun 630 Hijriah.
Dengan demikian, sejarah Maulid Nabi memiliki sejumlah versi mengenai awal mula dan tokoh yang berperan dalam perkembangannya.
Ulama Berbeda Pendapat soal Hukum Maulid
Di tengah tradisi yang telah berkembang di berbagai negara Muslim, muncul pula perbedaan pandangan ulama mengenai hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Perbedaan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan apakah peringatan kelahiran Rasulullah SAW termasuk bentuk amalan yang diperbolehkan atau justru masuk kategori bid’ah karena tidak pernah dicontohkan pada masa Nabi dan para sahabat.
1. Ulama yang Membolehkan
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memandang Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai bid’ah hasanah (kebaikan) yang mubah (boleh) dan sunah.
Meski demikian, perayaan Maulid tetap harus berada dalam koridor syariat. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa pengajian, pembacaan sirah Nabi, selawat, hingga sedekah makanan.
Dengan pandangan tersebut, Maulid diposisikan sebagai momentum untuk mengenang perjalanan Rasulullah SAW sekaligus menghidupkan berbagai kegiatan keagamaan.
2. Ulama yang Melarang
Di sisi lain, sebagian ulama memiliki pandangan berbeda.
Mereka menilai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai sesuatu yang terlarang atau bid’ah. Alasannya, perayaan tersebut tidak pernah diajarkan, dicontohkan, atau dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW maupun para sahabatnya.
Perbedaan pandangan tersebut membuat hukum Maulid Nabi menjadi salah satu persoalan yang terus dibahas dalam khazanah keislaman.
Karena itu, umat Islam yang memperingatinya perlu memahami bahwa terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai tradisi tersebut, sekaligus memperhatikan ketentuan syariat dalam setiap kegiatan yang dilakukan.
