Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Dulu Belum Ada Mata Uang Islam, Begini Cara Muslim Jual Beli

Abi Abdul Jabbar Sidik
17 September 2026 | 12:31
rubrik: Khazanah Islam, Napak Tilas
Dulu Belum Ada Mata Uang Islam, Begini Cara Muslim Jual Beli

Sebelum memiliki mata uang sendiri, umat Islam menggunakan barter lalu dinar dan dirham. Simak sejarah perkembangan alat transaksi dalam peradaban Islam. (Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Jauh sebelum sistem keuangan berkembang seperti sekarang, aktivitas jual beli di tengah umat Islam berjalan dengan cara yang jauh lebih sederhana. Pada masa awal peradaban Islam, belum ada mata uang khusus yang diterbitkan umat Muslim untuk digunakan sebagai alat pembayaran.

Kondisi tersebut membuat transaksi pada mulanya dilakukan melalui pertukaran barang secara langsung atau barter. Dalam buku Ekonomi Moneter Syariah karya Syalsabilla Auli dkk, sistem mata uang disebut belum berkembang pada masa awal peradaban Islam sehingga masyarakat menggunakan barang yang dimiliki untuk memperoleh barang lain yang dibutuhkan.

Barang-barang seperti makanan, hewan ternak, maupun pakaian dapat saling dipertukarkan. Namun, praktik tersebut menghadapi persoalan karena kedua pihak harus menemukan barang dengan nilai yang dianggap seimbang sekaligus sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Keterbatasan barter inilah yang kemudian mendorong penggunaan alat tukar yang lebih praktis. Dalam perkembangannya, dinar dan dirham menjadi bagian penting dalam transaksi masyarakat Muslim.

Dinar dan Dirham Sudah Ada Sebelum Islam

Dinar dan dirham sebenarnya bukan mata uang yang muncul pertama kali bersama lahirnya peradaban Islam.

Merujuk buku Ekonomi Makro Islam karya Nurul Huda, kedua alat tukar tersebut telah digunakan sebelum datangnya Islam dan tetap dipakai setelahnya. Secara bahasa, dinar berasal dari kata denarius yang berkaitan dengan Romawi Timur, sedangkan dirham berasal dari kata drachma yang berkaitan dengan Yunani atau Persia.

Dinar berbentuk koin yang terbuat dari emas, sedangkan dirham dibuat dari perak. Kedua jenis mata uang itu sebelumnya telah digunakan oleh bangsa Romawi dan Persia, kemudian turut digunakan dalam aktivitas ekonomi masyarakat Islam.

Dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW dan para sahabat juga menggunakan dirham sebagai mata uang. Fungsi dinar dan dirham kemudian tidak terbatas sebagai alat tukar, tetapi juga digunakan sebagai ukuran dalam sejumlah ketentuan hukum syariat, termasuk zakat dan ukuran dalam perkara pencurian.

See also  RI Dinilai Punya Fondasi Kuat Jadi Kiblat Ekonomi Syariah Dunia

Berapa Nilai Dinar dan Dirham?

Dalam bahan yang dirujuk, satu dinar menurut hukum Islam disebut memiliki berat setara 4,25 gram emas 22 karatdengan diameter 23 milimeter. Standar tersebut disebut telah berlaku sejak masa Rasulullah SAW dan digunakan oleh World Islamic Trading Organization (WITO).

Sementara itu, satu dirham disebut setara dengan 2,975 gram perak murni.

Dalam penggunaannya, dinar digunakan untuk transaksi dengan nilai lebih besar, termasuk pembayaran zakat maupun mahar. Adapun dirham lebih banyak digunakan untuk transaksi bernilai lebih kecil serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dinar dan dirham juga disebut memiliki nilai yang relatif stabil dalam sejarah penggunaannya sebagai mata uang serta tidak mengalami inflasi yang besar selama kurang lebih 1.500 tahun.

Kapan Umat Islam Mulai Mencetak Koin Sendiri?

Penggunaan dinar dan dirham oleh masyarakat Muslim tidak serta-merta berarti umat Islam sejak awal telah mencetak mata uang sendiri.

Dalam buku Teori Ekonomi Makro Islam karya Hikam M. Zuhdi dkk, standar dinar dan dirham disebut telah digunakan sejak masa Rasulullah SAW pada 1 Hijriah.

Perkembangan berikutnya terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Pada 18 Hijriah, dilakukan pencetakan koin dirham umat Islam.

Sementara itu, dinar emas umat Islam pertama kali disebut dicetak pada masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan pada 70 Hijriah.

Pencetakan dinar dan dirham tetap mengacu pada ketentuan mengenai perbandingan berat yang digunakan sebelumnya, yakni rasio 7/10, dengan hubungan perbandingan antara dinar dan 10 dirham.

Mengapa Emas dan Perak Dipilih?

Penggunaan dinar dan dirham dalam aktivitas ekonomi umat Islam dilandasi sejumlah pertimbangan.

Emas dan perak disebut berulang kali dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam konteks harta dan kekayaan. Keduanya juga berhubungan dengan penerapan sejumlah ketentuan syariat, termasuk zakat dan standar dalam hukum pencurian.

See also  OJK Beberkan Tantangan Industri Keuangan Syariah: Dari Literasi Rendah hingga SDM

Selain itu, emas dinilai memiliki sifat yang dapat diterima secara luas, relatif sulit dipalsukan, serta dapat berfungsi sebagai penyimpan nilai.

Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa sistem transaksi umat Islam berkembang secara bertahap. Dari praktik barter yang memiliki berbagai keterbatasan, masyarakat kemudian menggunakan dinar dan dirham yang sebelumnya telah dikenal di wilayah Romawi dan Persia, sebelum pada akhirnya umat Islam mulai mencetak koinnya sendiri.

Tags: dinardirhamekonomi islamEkonomi SyariahKeuangan Syariahmata uang islamperadaban islamsejarah ekonomisejarah islam
Previous Post

Asam Hialuronat Jadi Bahan Popular Skincare, Bagaimana Status Kehalalannya?

Next Post

Mau Umrah Lebih Nyaman? Ini Jam Masjidil Haram Paling Lengang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks