MADANINEWS.ID, JAKARTA – Usulan biaya haji 2027 kembali memunculkan perhatian terhadap keberlanjutan pengelolaan dana haji. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.
Dalam skema yang diusulkan, jemaah menanggung 40 persen atau Rp42.936.068,81 melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara 60 persen atau Rp64.404.103,21 lainnya ditopang nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai komposisi tersebut perlu dicermati karena berpotensi memberikan tekanan terhadap keuangan haji. Ia bahkan menyebut skema tersebut dapat menjadi persoalan serius dalam satu hingga dua tahun mendatang.
“Kalau model skemannya 40 persen (BPIH) dibayar jamaah dan 60 persen (BPIH) dibayar dan dibebankan kepada nilai manfaat (dana haji), saya kira dalam 1 sampai 2 tahun ke depan keuangan haji akan mengalami persoalan serius atau saya sering menyebutnya sebagai bom waktu,” kata Mustolih kepada Republika, Jumat (21/8/2026).
Biaya Haji Berpotensi Terus Naik
Mustolih mengatakan kondisi ekonomi global dan geopolitik yang belum stabil menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam pembiayaan haji.
Konflik di Timur Tengah, situasi di Eropa, serta persoalan ekonomi global disebut dapat berdampak terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
“Karena itu memang dimungkinkan atau diprediksikan ini akan mengerek atau menjadikan biaya haji juga terdampak,” ujarnya.
Menurut dia, biaya haji berpotensi meningkat pada tahun-tahun mendatang apabila kondisi ekonomi global belum stabil.
Ia juga menyinggung kebijakan Arab Saudi yang menghapus layanan D di Armuzna. Menurutnya, kondisi tersebut turut berpotensi mendorong kenaikan biaya haji yang harus ditanggung jemaah.
Dalam konteks itu, Mustolih menilai skema BPIH 2027 yang mengandalkan 60 persen nilai manfaat perlu diperhatikan secara serius.
BPKH Berpotensi Mengeluarkan Rp13 Triliun
Mustolih memperkirakan besarnya nilai manfaat yang harus digunakan BPKH untuk menopang skema tersebut dapat mencapai sekitar Rp13 triliun.
Ia menghitung angka tersebut dengan asumsi nilai manfaat sekitar Rp64 juta dikalikan kuota jemaah haji reguler sebanyak 203.000 orang.
“Kalau kita hitung misalnya dengan asumsi 64 juta (60 persen) dikali kuota jamaah haji reguler 203.000 maka akan ada biaya yang harus dikeluarkan oleh BPKH itu sebesar sekitar Rp 13 triliun (dari nilai manfaat dana haji),” ujarnya.
Menurut Mustolih, jumlah tersebut cukup besar karena nilai manfaat dana haji tidak hanya berkaitan dengan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
BPKH juga mengelola nilai manfaat yang nantinya didistribusikan kepada jemaah haji yang masih berada dalam antrean.
“Tapi saya kira angka ini menurut saya cukup mengkhawatirkan, memang ada kesan ini terkesan murah, tapi ini membawa konsekuensi, BPKH berarti harus menguras kas mereka,” ujarnya.
Mustolih mengatakan, BPKH akan menguras nilai manfaat yang mestinya didistribusikan bukan hanya kepada jamaah haji yang akan berangkat tapi juga kepada 5,7 juta jamaah haji yang menunggu.
Jangan Hanya Pikirkan Jemaah yang Berangkat
Mustolih menilai pembahasan biaya haji tidak semestinya hanya berorientasi pada pembiayaan jemaah yang berangkat pada satu tahun penyelenggaraan.
Menurut dia, pemerintah, BPKH, dan DPR perlu mempertimbangkan keberlanjutan dana haji karena masih terdapat jutaan jemaah yang menunggu giliran keberangkatan.
Oleh karena itu Komnas Haji mengira, yang disampaikan oleh Kemenhaj sebelumnya memang merespon situasi tersebut, apalagi sekarang Arab Saudi menghapus layanan D di Armuzna. Hal ini tentu akan mendorong kenaikan biaya haji yang ditanggung jamaah.
Ia menegaskan, besarnya penggunaan nilai manfaat juga perlu dikaitkan dengan kemampuan dana haji menghasilkan imbal hasil.
“Nah kalau model skemannya 40 persen dibayar jamaah dan 60 persen dibebankan kepada nilai manfaat (dana haji) saya kira dalam 1-2 tahun ke depan maka keuangan haji akan mengalami persoalan serius atau saya sering menyebutnya sebagai bom waktu, karena biayanya terus naik dan nilai manfaat itu kurang lebih hanya berkisar sekitar 6 persen dari yang dihasilkan,” ujarnya.
Perlu Literasi soal Biaya Haji
Mustolih mengatakan keberlanjutan pembiayaan haji membutuhkan perubahan paradigma seluruh pemangku kepentingan.
Kemenhaj, BPKH, dan DPR dinilai perlu melihat penyelenggaraan haji bukan hanya untuk satu atau dua tahun ke depan, tetapi juga mempertimbangkan keberadaan jemaah yang masih berada dalam antrean.
Menurutnya, antrean tersebut dapat berlangsung hingga sekitar 26 tahun mendatang.
Mustolih juga mengingatkan kemungkinan adanya penambahan kuota haji pada masa mendatang. Kondisi tersebut dinilai akan turut memengaruhi kebutuhan pembiayaan.
Karena itu, ia menilai masyarakat perlu mendapatkan pemahaman bahwa biaya penyelenggaraan haji dapat terus mengalami kenaikan.
“Dan kemudian haji itu juga hanya dibebankan kepada yang mampu, maka saya kira pemerintah perlu mendorong bahwa memberikan edukasi, memberikan literasi bahwa potensi-potensi kenaikan biaya itu akan juga berdampak kepada biaya yang harus ditanggung oleh jamaah dengan kondisi-kondisi seperti ini,” kata Ketua Komnas Haji ini.
