MADANINEWS.ID, Jakarta – Kasus dugaan korupsi kuota haji terus disorot. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah daerah dengan biro perjalanan haji terbanyak yang menerima jatah kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Sulawesi Selatan menjadi daerah dengan biro paling banyak mendapat kuota haji khusus.
“Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti dari travel-travel (biro perjalanan haji, red.) karena yang kami bisa peroleh di Jakarta, termasuk hubungannya, ada aliran dana, dan lain-lainnya itu belum sempurna. Kami sudah ada, tetapi terpisah-pisah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025, tak lama setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.
Dua hari kemudian, KPK bersama BPK RI mengumumkan hasil hitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Hingga 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam skandal ini.
Kasus ini bukan hanya perhatian KPK. Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu yang paling disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU No. 8/2019 jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk reguler.
Penyimpangan pembagian kuota inilah yang kemudian membuka ruang bagi praktik dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Meski sejumlah temuan sudah diungkap, Asep menegaskan KPK belum mengumumkan tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana dan keterkaitan biro-biro haji di luar Jakarta.
KPK berjanji akan menuntaskan penyidikan dengan bukti lengkap sebelum menetapkan tersangka resmi.
