Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Rekrutmen Petugas Haji 2027 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat, Formasi, Jadwal, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 August 2026 | 09:00
rubrik: Haji & Umrah
Menhaj Pastikan Jumlah Petugas Haji 2027 Tak Ditambah, Kualitasnya yang Diperkuat

 Seleksi PPIH 1448 H/2027 M dibuka mulai 25 Agustus 2026 hingga 31 Agustus, dengan formasi untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. (foto:Dok Kemenhajh RI)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M resmi memasuki tahap pendaftaran. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membuka pendaftaran calon petugas mulai Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.

Waktu pendaftaran cukup terbatas. Calon peserta harus mengunggah dokumen paling lambat 31 Agustus 2026, sebelum mengikuti rangkaian seleksi yang meliputi verifikasi dokumen, Computer Assisted Test (CAT), hingga Medical Check Up (MCU).

Seleksi tahun ini terbagi dalam dua kelompok besar, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Petugas yang terpilih nantinya bertugas memberikan pelayanan dan pendampingan kepada jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mendapatkan petugas yang profesional, kompeten, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan jemaah.

“Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jemaah. Karena itu, integritas, kompetensi, dan komitmen melayani menjadi hal utama dalam seleksi ini,” ujar Puji dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Catat Jadwal Seleksi Petugas Haji 2027

Bagi calon peserta, memahami tahapan seleksi menjadi penting karena prosesnya berlangsung secara berjenjang.

Berikut jadwal seleksi PPIH 1448 H/2027 M:

  • 23 Agustus 2026: Pengumuman seleksi PPIH
  • 25 Agustus 2026: Pendaftaran peserta dimulai
  • 31 Agustus 2026: Batas akhir pengunggahan dokumen
  • 2 September 2026: Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat
  • 5 September 2026: Computer Assisted Test (CAT)
  • 6 September 2026: Pengumuman hasil CAT
  • 7 September 2026: Pengumuman pelaksanaan MCU
  • 8–13 September 2026: Pelaksanaan MCU
  • 9–18 September 2026: Verifikasi dan validasi MCU
  • 19 September 2026: Pengumuman hasil MCU
  • 20 September 2026: Pengumuman peserta pendidikan dan pelatihan
See also  Kemenag Mulai Seleksi Calon Petugas Haji Tahap I

Ini Formasi yang Dibuka

Kementerian Haji dan Umrah membuka sejumlah formasi dalam dua kelompok PPIH.

Untuk PPIH Kloter, formasi yang tersedia adalah Pembimbing Ibadah Kloter yang bertugas mendampingi jemaah dalam satu kelompok terbang selama perjalanan.

Sementara PPIH Arab Saudi mencakup:

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Layanan Bimbingan Ibadah
  • Media Center Haji
  • Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

Dengan beragamnya formasi tersebut, calon peserta perlu mencermati persyaratan khusus sebelum menentukan posisi yang akan dilamar.

Syarat Umum Calon Petugas Haji

Secara umum, calon petugas haji 2027 harus memenuhi sejumlah ketentuan, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak dalam keadaan hamil bagi pelamar perempuan
  • Memiliki izin suami bagi pelamar perempuan yang telah menikah
  • Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik serta tidak berstatus tersangka pidana
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android/iOS
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

Selain itu, pasangan suami istri tidak diperbolehkan bertugas secara bersamaan sebagai PPIH pada tahun yang sama.

Syarat Khusus Sesuai Formasi

Untuk Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, pelamar harus berusia 25–55 tahun saat mendaftar.

Sementara Pelaksana Bimbingan Ibadah PPIH Kloter dan Arab Saudi mensyaratkan usia 35–60 tahun, telah menunaikan ibadah haji, serta memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

Untuk Pelaksana Media Center Haji, pelamar harus berusia 25–55 tahun dan bekerja di bidang jurnalistik. Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau surat penugasan kehumasan.

Bagi pelamar yang berasal dari media konvensional, media tempat bekerja harus terdaftar di Dewan Pers.

See also  KPK Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji 2024

Adapun Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas mensyaratkan usia 25–45 tahun.

Pelamar yang memiliki pengalaman menangani lansia atau penyandang disabilitas serta memiliki kemampuan bahasa isyarat akan diutamakan.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Calon peserta juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum melakukan pendaftaran. Dokumen yang diperlukan dapat berbeda berdasarkan formasi, tetapi secara umum meliputi:

  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi, organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, atau perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah terakhir dalam bentuk pindai berwarna
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer dan/atau gawai
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN
  • SK kepegawaian terakhir bagi ASN

Untuk pelamar Bimbingan Ibadah, dokumen harus dilengkapi sertifikat pembimbing ibadah haji dan surat pernyataan telah berhaji.

Sedangkan pelamar Media Center Haji wajib melampirkan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan.

Peserta juga dapat melampirkan dokumen tambahan, seperti sertifikat TOEFL, TOAFL, atau IELTS serta piagam yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Surat rekomendasi harus ditandatangani pejabat atau pimpinan yang berwenang sesuai ketentuan. Di antaranya ketua organisasi kemasyarakatan Islam minimal tingkat kabupaten/kota, pejabat eselon III di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah, pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam, atau pimpinan pondok pesantren yang memiliki izin resmi.

Cara Daftar PPIH 2027

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui kanal resmi yang disediakan Kementerian Haji dan Umrah.

Calon peserta dapat mengakses informasi pendaftaran dengan memindai kode QR yang tersedia pada laman resmi haji.go.id.

Peserta perlu memperhatikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Satu NIK hanya dapat digunakan satu kali untuk membuat akun pendaftaran.

Karena itu, calon peserta perlu memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah benar sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.

See also  RI-Saudi Sepakat Tambah Penerbangan Haji, Masa Tinggal Jemaah Bakal Dipangkas

Kementerian Haji dan Umrah juga menegaskan seluruh proses seleksi PPIH bebas gratifikasi dan tidak dipungut biaya.

Peserta diminta berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan atau menjanjikan kelulusan dalam seleksi petugas haji 2027.

Tags: haji 2027kemenhaj riPetugas HajiPPIH 2027rekrutmen petugas haji 2027
Previous Post

Kenapa Saudi Blokir Rp66,6 M Dana Haji Indonesia? Ini Duduk Perkaranya

Next Post

Komnas Sebut Skema 60% Nilai Manfaat BPIH 2027 Bisa Jadi Bom Waktu Keberlanjutan Dana Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks