MADANINEWS.ID, MALANG – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf meminta penyelenggara haji memperketat perlindungan terhadap jemaah, terutama dalam penyelenggaraan haji nonkuota. Salah satu yang ditekankan ialah larangan menjanjikan keberangkatan sebelum kepastian visa dapat diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi.
Menurut Menhaj, calon jemaah harus mendapatkan kepastian mengenai visa, penyelenggara, keamanan dana, hingga layanan yang akan diterima selama berada di Arab Saudi.
Pesan tersebut disampaikan Irfan dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Ia secara khusus menyoroti praktik penyelenggaraan haji nonkuota yang menjanjikan keberangkatan kepada jemaah meski visa belum terbit atau belum dapat diverifikasi.
“Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” ujar Menhaj.
Istilah Furoda hingga Visa Undangan Tak Boleh Jadi Jaminan
Menhaj juga mengingatkan penyelenggara agar tidak menggunakan istilah seperti haji furoda, mujamalah, atau visa undangan untuk menciptakan kesan bahwa keberangkatan jemaah sudah pasti.
Kepastian keberangkatan, kata dia, harus didasarkan pada visa yang dapat diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah akan meningkatkan registrasi jemaah nonkuota. Data yang dicatat mencakup identitas jemaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan, serta pihak yang bertanggung jawab selama jemaah berada di Arab Saudi.
Dengan mekanisme tersebut, penyelenggaraan haji nonkuota diharapkan memiliki kejelasan dari sisi penyelenggara maupun layanan yang diterima jemaah.
Dana Jemaah dan Layanan Harus Transparan
Selain persoalan visa, penyelenggara juga diminta memastikan keamanan dana serta transparansi harga dan pengelolaannya.
Menhaj meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperketat tata kelola agar seluruh hak jemaah terlindungi sesuai layanan yang dijanjikan.
Persiapan penyelenggaraan Haji 1448 H/2027 M pun diminta dimulai sejak sekarang. Langkah tersebut dilakukan melalui evaluasi pelaksanaan Haji 1447 H, validasi data dan dokumen, serta memastikan kesiapan pembimbing dan layanan selama jemaah berada di Arab Saudi.
Penyelenggara juga diminta disiplin mengikuti regulasi dan timeline yang ditetapkan Arab Saudi.
Menhaj turut menekankan pentingnya manasik yang dapat membangun kemandirian jemaah.
Materi manasik perlu mempersiapkan jemaah menghadapi kondisi nyata selama operasional haji, termasuk situasi Armuzna, kepadatan, cuaca ekstrem, penggunaan sistem digital Arab Saudi, serta kebutuhan jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Dengan demikian, kesiapan jemaah tidak hanya diukur dari pemahaman tata cara ibadah, tetapi juga kemampuan menghadapi berbagai kondisi yang mungkin terjadi selama berada di Tanah Suci.
“Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jemaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jemaah sesuai kontrak,” tegas Menhaj.
