Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

3 Prinsip Sertifikasi Halal Sebuah Produk

Abi Abdul Jabbar Sidik
31 August 2020 | 16:09
rubrik: Ekonomi Syariah, Info Halal
Pasar Industri Halal Global Masih Dikuasai Malaysia
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Saat ini, produk yang disajikan di pasaran diolah sedemikian rupa agar menjadi produk yang mudah dikonsumsi. Selain itu, penampilan produk juga dirancang untuk menggugah selera konsumen, bertahan segar dengan warna, aroma, rasa, dan tekstur yang diinginkan.

Campur tangan teknologi dan kompleksitas bahan menjadi hal yang tak terhindarkan. Perlu fatwa halal melalui proses sertifikasi halal untuk memperjelas status hukum halal dan haram produk yang masih syubhat.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si. dalam webinar Membangun Kepercayaan Konsumen dengan Sertifikasi Halal sebagai Kesiapan Memasuki Pasar 4.0 yang diselenggarakan oleh Belanjaukm.com beberapa waktu lalu.

“Tak dapat dimungkiri, produk masa kini tak terlepas dari campur tangan teknologi sehingga sulit untuk mengidentifikasi kehalalannya. Karena itu, perlu pihak ketiga untuk memastikan produk bisa dijamin kehalalannya. LPPOM MUI hadir untuk memenuhi hal ini,” ujarnya.

Utamanya ada tiga hal yang menjadi prinsip dalam sertifikasi halal produk. Pertama, sertifikasi halal memastikan semua bahan yang digunakan dalam proses produksi memenuhi persyaratan halal.

Kedua, sertifikasi halal memastikan tidak adanya kontaminasi bahan haram/najis terhadap produk, baik berasal dari peralatan produksi, pekerja, maupun lingkungan produksi.

“Prinsip kedua ini penting untuk diperhatikan. Karena meskipun seluruh bahan sudah halal, namun ternyata menggunakan peralatan yang dipakai bersama dengan produk non halal, maka ada kemungkinan bahan terkontaminasi najis atau bahan non halal. Sekalipun tidak kasat mata,” tegas Muti.

Ia menerangkan lebih lanjut bahwa kontaminasi bisa bersumber dari karyawan, utamanya ketika pelaku usaha mempekerjakan seorang nonmuslim. Ada kemungkinan pekerja memegang bahan-bahan yang tidak halal sebelum mengolah produk.

Ketiga, sertifikasi halal memastikan proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan. Untuk mewujudkannya, LPPOM MUI memiliki Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia, dan prosedur sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI.

See also  Dongkrak Industri Halal, Indonesia Gelar Halal Summit 2020

“Jangan sampai produk halal hanya pada saat diaudit untuk mendapatkan sertifikat halal saja. Perusahaan wajib menerapkan SJH dengan baik agar produk yang dihasilkan dapat terjaga kehalalannya. Begitu mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha punya kewajiban untuk mempertahankan proses sertifikasi halalnya,” jelas Muti. 

Tags: Halalproduk halalsertifikas
Previous Post

Parenting Islami : Umur Berapa Seharusnya Anak Mengenakan Hijab?

Next Post

Kemenag Tetap Gelar Hari Santri dengan Protokol Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks