MADANINEWS.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang menghendaki penerapan hukuman mati bagi koruptor, terutama terhadap tindak pidana korupsi yang dinilai berdampak sistemik terhadap negara.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai korupsi telah berkembang menjadi persoalan serius yang memicu keresahan publik. Karena itu, menurutnya, negara perlu memperhatikan pandangan masyarakat yang menginginkan hukuman lebih tegas terhadap pelaku korupsi.
MUI Mengaku Terus Berdiskusi dengan Pemerintah
Cholil mengatakan pembahasan mengenai penegakan hukum, termasuk wacana hukuman mati bagi koruptor, terus menjadi bagian dari komunikasi antara MUI dan pemerintah.
“Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal juga hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar ulama yang akrab disapa Kiai Cholil dilansir dari MUI Digital, Selasa (4/8/2026).
Menurut dia, kebijakan hukum seharusnya tidak hanya bertumpu pada aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
Cholil menilai ketika masyarakat telah memiliki pandangan yang sama bahwa korupsi merusak masa depan bangsa dan memiskinkan rakyat, pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap aspirasi tersebut.
“Apa yang menjadi perbincangan publik dan menjadi diskusi publik, dan nanti menjadi common sense kita, bahkan common opinion kita, satu pendapat bahwa ini dibutuhkan, ya pemerintah mau tidak mau harus mengakomodir itu,” tegasnya.
Ia berpandangan korupsi saat ini tidak lagi bersifat terbatas, tetapi telah meluas di berbagai sektor dan menimbulkan dampak yang sistemik terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hukuman Mati Dinilai Bisa Diterapkan untuk Korupsi Sistemik
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu mengatakan penerapan hukuman mati dapat menjadi bentuk ijtihad hukum apabila korupsi telah mengganggu stabilitas negara secara sistemik.
Menurut Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tersebut, kebijakan itu dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah korupsi menjadi budaya.
“Ketika nanti pemerintah mempunyai ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu terhadap stabilitas negara, dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan korupsi tidak lagi menjadi budaya,” kata Ketua Badan Pengurus DSN MUI.
