Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pakistan Rombak Sistem Haji, Fungsi Pemerintah Dikurangi dan Peran Swasta Diperkuat

Abi Abdul Jabbar Sidik
30 July 2026 | 09:00
rubrik: Haji & Umrah
Pakistan Rombak Sistem Haji, Fungsi Pemerintah Dikurangi dan Peran Swasta Diperkuat

Jemaah Haji Pakistan. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, ISLAMABAD – Pemerintah Pakistan resmi meluncurkan kebijakan haji empat tahunan pertama yang akan berlaku pada periode 2027-2030. Kebijakan baru ini menjadi tonggak reformasi penyelenggaraan ibadah haji di negara tersebut dengan memperluas peran sektor swasta, menerapkan sistem pendaftaran multiyear, serta mendigitalisasi pengelolaan haji agar sejalan dengan transformasi layanan yang diterapkan Arab Saudi melalui Saudi Vision 2030.

Berbeda dengan sebelumnya yang menetapkan kebijakan haji setiap tahun, pemerintah Pakistan kini mengadopsi kerangka kebijakan jangka menengah untuk meningkatkan efektivitas perencanaan, memperkuat pengawasan, serta menghadirkan tata kelola haji yang lebih transparan dan modern.

Pakistan merupakan salah satu negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia. Untuk musim haji 2026, negara tersebut memperoleh kuota sebanyak 179.210 jemaah, yang terdiri atas 119.210 kuota pemerintah dan 60.000 kuota yang dikelola operator swasta.

Menteri Urusan Agama Pakistan, Sardar Muhammad Yousaf, mengatakan kebijakan baru tersebut menjadi awal babak baru penyelenggaraan haji di Pakistan.

“Kebijakan Haji 2027-2030 adalah awal fase baru penyelenggaraan haji di Pakistan.”

“Kebijakan ini didasarkan pada transparansi, merit, tata kelola digital, responsivitas, dan keberhasilan peserta. Tujuan kami bukan hanya menyelenggarakan haji, tetapi memberikan setiap jemaah Pakistan perjalanan haji yang andal, mudah, dan berkelanjutan.”

Kuota Haji Dibagi 60:40 antara Pemerintah dan Swasta

Dalam kebijakan baru tersebut, sebanyak 60 persen kuota haji Pakistan akan dikelola melalui skema pemerintah, sedangkan 40 persen dialokasikan kepada operator haji swasta mulai 2027 hingga 2030, kecuali terdapat keputusan lain dari kabinet federal.

Pemerintah juga akan secara bertahap mengubah perannya dari penyelenggara langsung menjadi regulator yang berfokus pada pengawasan, penetapan standar layanan, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan haji, dengan memberi ruang lebih besar bagi sektor swasta.

See also  Bocoran Gaji Petugas Haji 2026, Bisa Capai Puluhan Juta!

Pendaftaran Haji Bisa Dilakukan Hingga 2030

Salah satu perubahan penting dalam kebijakan ini adalah penerapan sistem pendaftaran berkelanjutan.

Calon jemaah kini dapat mendaftarkan diri untuk musim haji mana pun hingga 2030 dengan membayar uang muka sebesar 10 persen dari estimasi biaya haji dan memilih tahun keberangkatan yang diinginkan.

Pemerintah juga akan menerapkan daftar tunggu digital yang transparan berdasarkan prinsip first come, first served untuk menggantikan sistem seleksi sebelumnya apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia.

Selain itu, pemerintah akan menawarkan beberapa pilihan paket haji dalam skema pemerintah sehingga calon jemaah dapat memilih layanan sesuai kebutuhan. Sisa biaya yang tidak terpakai setelah penyelenggaraan haji juga akan tetap dikembalikan kepada jemaah.

Operator Swasta Diawasi Berdasarkan Kualitas Layanan

Pemerintah Pakistan juga akan menerapkan sistem baru dalam pengawasan penyelenggara haji swasta.

Operator tidak lagi hanya dinilai berdasarkan alokasi kuota, tetapi juga berdasarkan kualitas layanan dan kinerja. Seluruh proses pemesanan, pemantauan, audit, hingga penilaian kinerja akan dilakukan melalui portal digital yang wajib digunakan oleh seluruh operator.

Selain itu, seluruh pembayaran biaya haji diwajibkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah guna meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi keuangan.

Keluhan Jamaah hingga Bantuan Darurat Didigitalisasi

Kebijakan baru tersebut juga mencakup penerapan sistem pengaduan dan banding secara digital, audit independen terhadap penyelenggaraan haji pemerintah maupun swasta, serta seleksi petugas haji berdasarkan sistem merit.

Pemerintah Pakistan juga akan memperkuat pelatihan bagi jemaah dan petugas, meliputi tata cara ibadah haji, penggunaan aplikasi digital, panduan kesehatan, penanganan keadaan darurat, hingga pemahaman mengenai peraturan yang berlaku di Arab Saudi.

Selain itu, pemerintah memperkenalkan skema Hajj Muafiz, yaitu program bantuan keuangan bagi jemaah yang mengalami musibah seperti meninggal dunia, kecelakaan, atau evakuasi darurat selama menjalankan ibadah haji.

See also  Kemenag Usul Besaran Biaya Haji 1443 Hijriah Rp45 juta

Pemerintah juga akan membentuk tim tanggap darurat khusus untuk memberikan bantuan kepada jemaah Pakistan selama berada di Tanah Suci.

Tags: digitalisasi hajiHajihaji internasionalhaji pakistaninfo hajiKebijakan haji
Previous Post

Saudi Cegah Praktik Khurafat dan Vandalisme di Jabal Rahmah

Next Post

Pakistan Bikin Tabungan Haji Syariah, Bayar DP 10 Persen Langsung Amankan Kuota!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks