MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang digelar pada 24–27 Juli 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, menghasilkan 12 rekomendasi strategis yang ditujukan kepada pemerintah, umat Islam, dan seluruh elemen bangsa. Rekomendasi tersebut dituangkan dalam dokumen Taujihat Amanat untuk Umat, Bangsa, dan Negara setelah peserta kongres melakukan pembahasan secara mendalam terhadap berbagai isu kebangsaan dan keumatan.
“Peserta Kongres setelah membahas dan bermusyawarah secara mendalam, kritis, konstruktif, dan memberikan solusi, dengan memohon ridha dan pertolongan Allah SWT menyampaikan Taujihat Amanat Untuk Umat, Bangsa, dan Negara,” demikian tertulis dalam dokumen Taujihat KUII yang dikutip Senin (27/7/2026).
Berikut 12 rekomendasi lengkap hasil Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.
1. Reaktualisasi Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah
KUII VIII merekomendasikan agar negara menjadikan Ekonomi Pancasila dan ekonomi syariah sebagai arus utama pembangunan nasional. Untuk mewujudkannya, kongres mengusulkan pembentukan Danantara Syariah, penguatan koperasi, UMKM, dan pesantren sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Selain itu, kongres mendorong reforma agraria, tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, penguatan kedaulatan teknologi, serta penerapan kebijakan ekspor satu pintu bagi komoditas strategis guna memastikan pengelolaan kekayaan nasional berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
2. Pembentukan Danantara Syariah
Kongres menilai pembentukan Danantara Syariah penting sebagai lembaga yang menjadi induk pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional.
Lembaga tersebut diharapkan menjadi pusat investasi dan bisnis syariah yang terintegrasi sehingga mampu meningkatkan daya saing umat di tingkat nasional maupun global, sekaligus memanfaatkan bonus demografi 2035 menuju Indonesia Emas 2045.
3. Penguatan Ekonomi Kerakyatan
KUII VIII mendesak pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk terus memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan koperasi, UMKM, dan ekonomi syariah.
Kongres juga meminta agar kebijakan strategis di bidang investasi dan pengelolaan aset nasional mengakomodasi prinsip-prinsip syariah sesuai Pasal 33 UUD 1945, disertai pembatasan praktik oligarki yang dinilai menghambat pemerataan kesejahteraan.
4. Reorientasi Sistem Pendidikan Nasional
KUII merekomendasikan agar sistem pendidikan nasional menempatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia sebagai ruh pendidikan, bukan sekadar pelengkap kurikulum.
Untuk mewujudkannya, kongres mengusulkan tiga langkah utama:
- Memastikan RUU Sistem Pendidikan Nasional yang tengah dibahas DPR merumuskan tujuan, asas, dan norma pendidikan sesuai amanat Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 sehingga penguatan karakter menjadi bagian dari tata kelola pendidikan secara menyeluruh.
- Menghapus ketimpangan tata kelola pendidik keagamaan lintas kementerian dengan memberikan kesetaraan status, karier, perlindungan hukum, dan kesejahteraan bagi guru agama, dosen agama, kiai, tuan guru, dan ustaz di pesantren maupun madrasah.
- Menempatkan pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi keagamaan Islam sebagai bagian integral sistem pendidikan nasional serta memastikan amanat anggaran pendidikan minimal 20 persen benar-benar digunakan untuk fungsi pendidikan.
5. Penguatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kongres menegaskan bahwa penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan kewajiban konstitusional negara.
Karena itu, KUII VIII merekomendasikan:
- Transformasi Indonesia dari pengguna menjadi pengembang teknologi melalui penguatan riset nasional, pembinaan talenta sains sejak dini, serta keberpihakan kepada peneliti dan ilmuwan dalam negeri.
- Integrasi ilmu-ilmu keislaman dengan sains, rekayasa, komputasi, serta digitalisasi khazanah intelektual Islam agar lahir ulama yang memahami sains dan ilmuwan yang berlandaskan nilai agama.
- Penguatan kemandirian nasional di bidang pangan, energi, kesehatan, pertahanan, serta peningkatan kerja sama ilmiah dengan negara-negara Islam dan Global South.
6. Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ
Kongres menilai perlu adanya langkah yang sistematis dalam pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ melalui pendekatan yang disebut berlandaskan nilai agama Islam, Pancasila, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KUII VIII juga menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 serta mendesak Presiden dan DPR membahas regulasi mengenai pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ agar pelaksanaannya berjalan terkoordinasi antara pemerintah, organisasi kemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat.
7. Tata Kelola AI dan Kedaulatan Digital
Kongres merekomendasikan agenda nasional mengenai penguatan tata kelola kecerdasan artifisial (AI) dan kedaulatan digital.
Pengembangan teknologi diharapkan tetap berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan etika sehingga mampu melindungi masyarakat dari disinformasi, manipulasi digital, eksploitasi data, degradasi moral, sekaligus memperkuat persatuan umat dan ketahanan bangsa.
8. Penguatan Ketahanan Keluarga
KUII VIII menilai keluarga merupakan fondasi utama pembangunan bangsa.
Karena itu, kongres mendorong kebijakan yang memperkuat institusi keluarga melalui pendidikan karakter, perlindungan perempuan dan anak, pembinaan keluarga, layanan pendampingan dan pemulihan bagi individu yang menghadapi persoalan sosial maupun moral, dengan pendekatan dakwah yang mengedepankan hikmah, kasih sayang, penghormatan terhadap martabat manusia, serta bebas dari diskriminasi maupun persekusi.
9. Memperkuat Persatuan Umat
Kongres menegaskan bahwa persatuan umat Islam merupakan modal utama membangun bangsa.
Untuk itu, seluruh komponen umat didorong menyelesaikan berbagai persoalan melalui musyawarah, dialog, toleransi, kajian bersama, dan penguatan komunikasi antarlembaga serta antartokoh.
KUII VIII juga menegaskan pentingnya memperkuat peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai rumah besar umat Islam dalam membangun ukhuwah dan konsolidasi umat.
10. Mendorong Peradilan Etika
Kongres memandang akhlak merupakan fondasi tegaknya hukum dan keadilan.
Karena itu, KUII VIII mendorong terbentuknya sistem peradilan etika dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat melalui penguatan kode etik, dialog lintas agama, serta praktik penegakan etika di organisasi masyarakat maupun lembaga negara.
11. Memperkuat Peran Indonesia di Tingkat Global
KUII VIII menetapkan dua agenda strategis di bidang hubungan internasional, yaitu:
- Mendorong rekalibrasi politik luar negeri bebas aktif menjadi strategic autonomy yang tetap berprinsip, adaptif, dan ditopang ketahanan nasional.
- Memperkuat kepemimpinan Indonesia di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Global South melalui penyusunan Strategi Indonesia di OKI 2026–2030, peningkatan representasi Indonesia di lembaga-lembaga OKI, serta optimalisasi kerja sama dengan Islamic Development Bank (IsDB), COMCEC, ICDT, SESRIC, ICESCO, dan berbagai lembaga lain di bidang pendidikan, teknologi, kemanusiaan, serta pembangunan.
12. Seluruh Komponen Umat Diminta Mengawal Hasil Kongres
Pada rekomendasi terakhir, KUII VIII menegaskan bahwa seluruh keputusan kongres menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen umat Islam untuk diperjuangkan sesuai peran masing-masing.
Pelaksanaannya diharapkan dilakukan secara bersama-sama di bawah koordinasi Majelis Ulama Indonesia pada seluruh tingkatan kepengurusan.
Palestina Menjadi Isu Penting
Selain 12 rekomendasi tersebut, Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Digital (Infokomdigi), KH Masduki Baidlowi, menegaskan bahwa isu Palestina menjadi salah satu perhatian utama dalam Taujihat KUII VIII.
Menurutnya, dukungan terhadap Palestina didasarkan pada amanat konstitusi, nilai-nilai kemanusiaan, ajaran Islam, serta konsistensi sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
“Bangsa Indonesia diwajibkan membela seluruh manusia yang dijajah. Siapa pun di dunia ini yang masih mengalami penjajahan, Indonesia wajib membelanya. Bangsa Indonesia sendiri pernah merasakan pahitnya penjajahan, sehingga memahami betul dampak yang ditimbulkan,” ujarnya kepada MUI Digital di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Masduki menambahkan, dukungan terhadap Palestina bukan ditujukan kepada kelompok agama atau etnis tertentu, melainkan sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Yang kita lawan bukan agama atau etnis tertentu, melainkan tindakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena itu, dukungan terhadap Palestina merupakan panggilan kemanusiaan yang bersifat universal dan juga dilakukan oleh banyak kalangan lintas agama serta berbagai negara,” katanya.
