MADANINEWS.ID, JAKARTA — Pelaku usaha perlu bersiap menghadapi perluasan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Aturan ini tidak hanya menyasar produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat tertentu, bahan baku pangan, hingga sejumlah barang gunaan.
Kewajiban tersebut merupakan bagian dari tahapan penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Jika pada tahap sebelumnya kewajiban halal telah diterapkan terhadap produk usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024, cakupan pada 2026 diperluas hingga usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri atau impor.
Ini Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024, terdapat sejumlah kelompok produk yang masuk kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026, yakni:
- Makanan dan minuman.
- Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
- Kosmetik.
- Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
- Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
- Barang gunaan.
Khusus kategori barang gunaan, cakupannya meliputi berbagai produk yang digunakan masyarakat sehari-hari. Di antaranya sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
UMK dan Produk Impor Ikut Terdampak
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, penerapan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari tahapan sertifikasi halal yang telah berjalan sebelumnya.
Pada tahap baru ini, kewajiban diperluas sehingga tidak hanya berlaku bagi usaha menengah dan besar, tetapi juga mencakup produk yang dihasilkan pelaku usaha mikro dan kecil serta produk yang berasal dari luar negeri.
Menurut Haikal, kebijakan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk yang beredar di Indonesia.
Di sisi lain, sertifikasi halal juga dinilai dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.
Jangan Abaikan, Ada Sanksi
Pelaku usaha yang produknya termasuk dalam kelompok wajib halal diminta segera mengurus sertifikasi sebelum ketentuan tersebut berlaku.
BPJPH menyebut pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
Dengan perluasan cakupan pada Oktober 2026, pelaku usaha mikro dan kecil serta pelaku usaha yang memasarkan produk impor perlu memastikan status halal produknya sebelum kewajiban tersebut mulai diterapkan.
