Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Daftar Produk yang Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2026

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 August 2026 | 12:29
rubrik: Ekonomi Syariah, Info Halal
Sertifikasi Halal Tembus 162 Ribu, Industri Makanan Mendominasi hingga 80 Persen

Sertifikat Halal Makanan. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Pelaku usaha perlu bersiap menghadapi perluasan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Aturan ini tidak hanya menyasar produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat tertentu, bahan baku pangan, hingga sejumlah barang gunaan.

Kewajiban tersebut merupakan bagian dari tahapan penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Jika pada tahap sebelumnya kewajiban halal telah diterapkan terhadap produk usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024, cakupan pada 2026 diperluas hingga usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri atau impor.

Ini Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024, terdapat sejumlah kelompok produk yang masuk kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026, yakni:

  • Makanan dan minuman.
  • Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
  • Kosmetik.
  • Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
  • Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
  • Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  • Barang gunaan.

Khusus kategori barang gunaan, cakupannya meliputi berbagai produk yang digunakan masyarakat sehari-hari. Di antaranya sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

UMK dan Produk Impor Ikut Terdampak

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, penerapan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari tahapan sertifikasi halal yang telah berjalan sebelumnya.

Pada tahap baru ini, kewajiban diperluas sehingga tidak hanya berlaku bagi usaha menengah dan besar, tetapi juga mencakup produk yang dihasilkan pelaku usaha mikro dan kecil serta produk yang berasal dari luar negeri.

See also  BPJPH: Produk Bersertifikat Halal di Indonesia Tembus 9,6 Juta, Target Jadi Pusat Halal Dunia

Menurut Haikal, kebijakan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk yang beredar di Indonesia.

Di sisi lain, sertifikasi halal juga dinilai dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.

Jangan Abaikan, Ada Sanksi

Pelaku usaha yang produknya termasuk dalam kelompok wajib halal diminta segera mengurus sertifikasi sebelum ketentuan tersebut berlaku.

BPJPH menyebut pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

Dengan perluasan cakupan pada Oktober 2026, pelaku usaha mikro dan kecil serta pelaku usaha yang memasarkan produk impor perlu memastikan status halal produknya sebelum kewajiban tersebut mulai diterapkan.

Tags: BPJPHHalalproduk halalsertifikasi halalwajib halal oktober
Previous Post

Empat Tahap Strategi MES Memperkuat Ekonomi Syariah Indonesia Hingga 2030

Next Post

Roberto Carlos Dikabarkan Mualaf, Benarkah? Ini Faktanya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks