MADANINEWS.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu. Gagasan tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan diharapkan menjadi salah satu rekomendasi resmi yang disampaikan kepada pemerintah.
Usulan tersebut ditujukan bagi pelaku korupsi yang dinilai telah membahayakan eksistensi negara serta menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), KH M. Cholil Nafis, mengatakan MUI telah memiliki fatwa terkait hukuman mati bagi koruptor yang memenuhi kriteria tersebut.
“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ujar Kiai Cholil kepada MUI Digital pada acara KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026).
Keberhasilan Antikorupsi Dinilai dari Berkurangnya Praktik Korupsi
Menurut Kiai Cholil, kondisi korupsi di Indonesia masih memerlukan perhatian serius. Ia menilai keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, melainkan dari semakin menurunnya praktik korupsi.
“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa hukuman mati dipandang bukan semata-mata sebagai bentuk penghukuman, melainkan sebagai upaya memberikan efek jera dan mencegah tindak pidana korupsi terjadi kembali.
Menurutnya, dampak korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak hidup dan kesejahteraan masyarakat.
“Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat,” katanya.
Kiai Cholil mengatakan usulan tersebut akan menjadi salah satu materi pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diikuti puluhan organisasi kemasyarakatan Islam.
Hasil pembahasan forum tersebut selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi kongres dan disampaikan kepada pemerintah sebagai aspirasi umat Islam.
Selain usulan hukuman mati bagi koruptor, KUII VIII juga membahas sejumlah isu strategis lainnya, antara lain penguatan ekonomi dan keuangan syariah, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, serta penyusunan regulasi mengenai LGBT yang akan menjadi bagian dari rekomendasi kongres.
