MADANINEWS.ID, JAKARTA – Wacana menjadikan zakat sebagai pengganti kewajiban pajak kembali menjadi pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. Namun, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Sodik Mudjahid, menilai gagasan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi regulasi atau fiskal, melainkan memerlukan kesepahaman antara pemerintah dan umat Islam.
Pernyataan itu disampaikan Sodik saat mengikuti rangkaian KUII VIII, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, terdapat dua persoalan mendasar yang harus dijawab sebelum konsep integrasi zakat dan pajak dapat diwujudkan dalam kebijakan.
“Soal pajak pengganti zakat itu ada dua urusan, Pak. Satu, apakah pemerintah ikhlas pajaknya terambil oleh zakat? Itu nanti akan kita bicarakan di DPR. Dari sisi yang lain adalah apakah umat Islam, kita-kita ini, ikhlas tidak zakatnya masuk APBN? Itu pertanyaannya,” kata Sodik Mudjahid dalam KUII VIII, Sabtu (25/7/2026).
Soroti Kesiapan Pemerintah dan Umat
Sodik menjelaskan, pertanyaan mengenai kesiapan pemerintah maupun umat Islam perlu dijawab secara terbuka karena berkaitan dengan tingkat kepercayaan terhadap pengelolaan zakat nasional.
Ia menilai pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak akan sulit menemukan titik temu apabila salah satu pihak belum memiliki kesiapan.
Selain itu, menurutnya, pemerintah juga memiliki pertimbangan karena zakat dipandang belum dapat membiayai seluruh kebutuhan pembangunan sebagaimana fungsi pajak saat ini.
“Jika itu sudah nyambung, Pak, nanti kita bisa bicarakan. Satu, pemerintah ikhlas tidak apakah pajaknya terambil oleh zakat, padahal zakat dianggap belum bisa untuk semua pembangunan. Yang kedua, umat Islam ikhlas tidak zakatnya masuk APBN,” ujarnya.
Masih Ada Perdebatan di Tengah Masyarakat
Sodik mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara negara dan lembaga pengelola zakat, tetapi juga berkaitan dengan cara pandang masyarakat terhadap pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah.
Menurutnya, hingga kini masih terdapat perbedaan pandangan ketika dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas.
“Kita masih ada yang protes, Pak, ketika zakat maupun infak dipakai untuk umat yang lain. Masih ada di antara kita yang protes. Jadi itu dua masalah besarnya,” ungkapnya.
Revisi UU Zakat Masih Dibahas
Dalam kesempatan itu, Sodik mengungkapkan pemerintah bersama para pemangku kepentingan tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat.
Meski demikian, ia mengaku belum memasukkan usulan zakat sebagai pengganti pajak ke dalam materi revisi sebelum ada kepastian mengenai sikap pemerintah maupun umat Islam terhadap gagasan tersebut.
“Tapi jujur, Pak, saya belum berani melakukan perubahan yang tadi karena saya akan menangkap bagaimana pemerintah dan bagaimana dari umat Islam. Jika MUI menjamin kepada kita umat Islam ikhlas zakatnya masuk APBN, saya akan masukkan nanti di dalam revisi undang-undang,” kata dia.
