MADANINEWS.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan skema integrasi zakat dan pajak agar pembayaran zakat oleh umat Islam dapat diakui langsung sebagai pengurang kewajiban pajak. Menurut MUI, mekanisme yang berlaku saat ini masih membuat umat Islam menanggung beban ganda karena tetap membayar zakat sekaligus pajak.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Kiai Cholil menjelaskan, dalam sistem perpajakan yang berlaku saat ini, zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan sebagai pengurang langsung nilai pajak yang harus dibayar (tax credit).
“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Kiai Cholil kepada wartawan di lokasi acara.
MUI Nilai Fungsi Zakat Sejalan dengan Kepentingan Negara
Menurut Kiai Cholil, dana zakat yang dikelola Baznas maupun LAZ memiliki fungsi sosial yang mendukung pembangunan nasional, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, ia menilai pembayaran zakat semestinya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tegasnya.
Dukung Peran Lembaga Amil Zakat
Selain mendorong perubahan regulasi, MUI juga menilai keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) perlu terus diperkuat.
Menurut Kiai Cholil, Baznas tidak dapat menjangkau seluruh potensi penghimpunan dan penyaluran zakat tanpa dukungan LAZ yang berkembang di tengah masyarakat.
Usulan integrasi zakat dan pajak menjadi salah satu agenda pembahasan dalam KUII VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026.
Kongres bertema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat” tersebut juga membahas sejumlah isu strategis lainnya, termasuk gagasan pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai penguat ekosistem ekonomi syariah nasional.
Pembukaan KUII VIII dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, Ketua Baznas Sodik Mudjahid, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, serta para duta besar negara-negara sahabat.
