MADANINEWS.ID, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat sistem pengendalian dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal guna memastikan proses berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Penguatan tersebut juga diarahkan untuk memitigasi potensi penyimpangan, termasuk gratifikasi dan tindak pidana korupsi, di seluruh tahapan layanan.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan langkah tersebut menjadi semakin penting karena layanan sertifikasi halal bersentuhan langsung dengan pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian kehalalan produk bagi masyarakat.
“Sebagai lembaga pelayanan publik, BPJPH harus mampu mengidentifikasi setiap titik rawan dalam proses bisnis yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, termasuk gratifikasi maupun tindak pidana korupsi. Karena itu, mitigasi risiko dan penguatan sistem pengendalian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/07).
Proses Sertifikasi Libatkan Banyak Pemangku Kepentingan
Aqil menjelaskan penyelenggaraan sertifikasi halal melibatkan banyak institusi dan sumber daya manusia, sehingga diperlukan sistem pengendalian yang kuat pada setiap tahapan proses.
Dalam ekosistem tersebut, layanan melibatkan BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Komite Fatwa Produk Halal, hingga Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, proses juga didukung auditor halal, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), penyelia halal, juru sembelih halal, dan berbagai tenaga pendukung lainnya.
“Kompleksitas proses itu menuntut adanya sistem pengendalian yang kuat pada setiap tahapan layanan agar potensi risiko dapat diidentifikasi, dimitigasi, dan dicegah sejak dini. Penguatan pengendalian tersebut juga menjadi semakin strategis seiring meningkatnya volume layanan sertifikasi halal dan keterlibatan berbagai pihak dalam ekosistem penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” kata Aqil.
BPJPH Tingkatkan Pengendalian Risiko Korupsi
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, BPJPH menggelar Pembinaan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang diselenggarakan Inspektorat BPJPH bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Inspektur BPJPH Muhammad Fitri mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara berkelanjutan.
Menurutnya, peningkatan pemahaman mengenai Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi dan penerapan Fraud Risk Assessment diharapkan mampu memperkuat kemampuan organisasi dalam mengidentifikasi serta mengelola risiko korupsi pada setiap proses bisnis.
“Langkah tersebut sekaligus mendukung penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang semakin transparan, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
