MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang perdana perkara dugaan penggelapan dana pada PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang menyeret tiga petinggi perusahaan sebagai terdakwa. Dalam perkara tersebut, nilai kerugian yang didakwakan mencapai Rp1,386 triliun.
Ketiga terdakwa masing-masing adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), serta Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko, mengatakan dakwaan dibacakan dalam sidang perdana yang berlangsung di PN Depok, Rabu (22/7/2026).
“Nilai total kerugian Rp 1.386.834.954.040,” ujar Barkah.
Perkara ini bermula ketika Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat terkait dugaan gagal bayar yang dialami PT Dana Syariah Indonesia.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan modus penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data milik para peminjam yang sebelumnya telah tercatat di perusahaan.
Data tersebut kemudian diduga kembali digunakan untuk membuat seolah-olah terdapat proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat sebagai dasar penghimpunan dana investasi.
Didakwa dengan Sejumlah Pasal
Dalam persidangan, ketiga terdakwa didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni:
- Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP;
- Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP;
- Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK);
- serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sidang perkara tersebut akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim untuk memeriksa dakwaan dan proses pembuktian.
