Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenag Masukkan Materi LGBTQ ke Kurikulum, Berlaku dari SD hingga SMA

Abi Abdul Jabbar Sidik
23 July 2026 | 08:37
rubrik: News, Nusantara
Kemenag Masukkan Materi LGBTQ ke Kurikulum, Berlaku dari SD hingga SMA

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i. (foto:dok. Kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi mengenai pencegahan keterlibatan dalam budaya LGBTQ mulai diajarkan pada tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut akan dimasukkan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang telah berlaku dan ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA.

Kebijakan itu, menurut Kemenag, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan pihaknya menargetkan implementasi materi tersebut dapat dimulai pada tahun ajaran ini.

“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Diberikan Mulai Kelas IV SD hingga SMA

Romo menjelaskan, materi tersebut akan diberikan kepada peserta didik mulai kelas IV SD, kemudian berlanjut pada jenjang SMP dan SMA.

Menurutnya, pembelajaran difokuskan pada pemberian pemahaman kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam apa yang disebut pemerintah sebagai gerakan budaya LGBTQ serta membekali mereka dengan pemahaman yang dinilai dapat menjadi benteng dalam menyikapi isu tersebut.

“Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA. Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” jelas Romo.

Ia menambahkan, materi juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk yang menurut pemerintah merupakan penyebaran budaya LGBTQ, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional.

“Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” terang Romo.

Pemerintah Siapkan Koordinasi Lintas Kementerian

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yang menurutnya memasukkan isu tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

See also  Indonesia Jangan Asal Adopsi Sistem Pendidikan Negara Lain

Pratikno menyebut pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

“Karena itu, kami akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan. Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan. Dengan demikian, kami akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ungkap Pratikno.


Tags: Kemenagkurikulum lgbtqMADRASAHPendidikansekolah
Previous Post

Santri Jadi Korban Bullying? Kini Bisa Lapor Lewat Aplikasi AMAN

Next Post

Kemenhaj Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Siapkan Platform Oleh-Oleh untuk Dukung Tri Sukses Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks