MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan mendorong Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat sistem pengawasan pesantren. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperketat persyaratan penerbitan tanda daftar pendirian pesantren sebagai upaya meningkatkan perlindungan santri sekaligus mencegah terulangnya tindak kekerasan.
Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i. Menurutnya, pengetatan persyaratan menjadi bagian dari strategi Kemenag dalam membangun tata kelola pesantren yang lebih akuntabel dan menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman bagi para santri.
“Kita memperketat penerbitan izin pendirian pesantren. Jadi memang ada pengetatan penguatan syarat untuk bisa mendirikan pesantren,” ujar Wamenag di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Selain memperketat pendirian pesantren, Kemenag juga tengah menyusun panduan yang bertujuan membantu pesantren mengenali kebutuhan pembinaan santri sejak awal agar proses pendidikan berlangsung lebih aman dan kondusif.
Kemenag Buka Kanal Pelaporan Kekerasan
Sebagai bagian dari penguatan perlindungan santri, Kemenag menyediakan kanal pelaporan dugaan kekerasan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) yang dapat diakses di aman.kemenag.go.id.
Melalui platform tersebut, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga kekerasan di ruang digital.
“Kami menyiapkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan kekerasan. Melalui aplikasi ini, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan di ruang digital,” ujar Romo.
Selain aplikasi AMAN, Kemenag juga menyediakan layanan pengaduan digital TelePontren melalui WhatsApp di nomor 0822-2666-1854. Layanan berbasis chatbot tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan secara rahasia melalui formulir digital.
“Pengguna cukup mengakses layanan chat TelePontren, memilih jenis aduan yang akan dilaporkan, masuk ke tautan formulir, kemudian mengirimkan laporan,” jelasnya.
Menurut Romo, seluruh laporan yang diterima akan ditindaklanjuti, baik melalui pemberian sanksi administratif terhadap satuan pendidikan maupun proses hukum kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh laporan yang masuk kami tindak lanjuti, baik melalui sanksi administratif terhadap satuan pendidikan tempat terjadinya peristiwa, maupun proses hukum terhadap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Yang tidak kalah penting adalah pendampingan kepada korban agar mereka dapat terus belajar dan tetap memiliki harapan untuk masa depan,” sambungnya.
Untuk menjaga independensi dan objektivitas penanganan laporan, Kemenag menyiapkan tim khusus yang berada di luar unsur pengasuh pesantren.
“Kami menyiapkan tim di luar pengasuh pesantren sehingga laporan dipastikan ditindaklanjuti dan memberi ruang yang membuat anak-anak berani speak up atas apa yang mereka alami,” kata Romo.
Peran Majelis Masyayikh Diperkuat
Selain pengawasan dan sistem pelaporan, Kemenag juga akan mengoptimalkan peran Majelis Masyayikh melalui pertemuan berkala yang melibatkan tokoh-tokoh pendidikan pesantren.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas para pengasuh dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
“Ke depan, Majelis Masyayikh akan lebih diefektifkan. Akan ada pertemuan berkala yang menghadirkan tokoh-tokoh yang memahami kehidupan di satuan pendidikan agar dapat memberikan solusi sehingga peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” tuturnya.
Terkait kasus kekerasan yang telah terjadi, Wamenag menegaskan pemerintah akan terus memberikan pendampingan kepada korban hingga pulih dari trauma dan dapat melanjutkan pendidikan. Sementara terhadap pelaku, Kemenag akan menjatuhkan sanksi administratif disertai proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Korban terus mendapat pendampingan untuk memastikan pemulihan traumanya dan memastikan mereka bisa melanjutkan pendidikannya. Sementara terhadap pelaku diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Romo.
