MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola haji untuk memastikan proses pemberangkatan jamaah berlangsung lebih transparan, adil, dan mengacu pada nomor urut porsi.
Dengan kebijakan itu, keberangkatan jamaah haji khusus ke depan hanya dapat dilakukan berdasarkan nomor urut porsi yang telah ditetapkan. Kemenhaj menilai langkah tersebut juga menjadi upaya menutup celah penyimpangan yang selama ini ditemukan dalam penyelenggaraan haji khusus.
Apa Itu Mekanisme Lunas Tunda Ganti?
Mekanisme lunas tunda ganti merupakan skema yang digunakan ketika terdapat jamaah haji khusus yang membatalkan keberangkatan setelah melakukan pelunasan biaya perjalanan.
Dalam mekanisme tersebut, kursi yang ditinggalkan dapat diisi oleh jamaah lain sebagai pengganti.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Haji dan Umrah, pelaksanaan mekanisme tersebut dinilai membuka peluang terjadinya penyimpangan. Penggantian jamaah disebut tidak selalu mengikuti nomor urut porsi sehingga berpotensi memunculkan praktik jual beli keberangkatan.
Kemenhaj Temukan Penyalahgunaan
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan keputusan menghapus mekanisme tersebut diambil setelah Kementerian menemukan adanya penyalahgunaan oleh sejumlah oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur.
“Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wamenhaj.
Keberangkatan Kini Berdasarkan Nomor Porsi
Untuk menutup celah penyimpangan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti.
“Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” tegas Wamenhaj.
Menurut Dahnil, kebijakan tersebut memastikan hanya jamaah yang telah mencapai nomor urut porsi yang dapat diberangkatkan.
“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” ujarnya.
Dahnil menambahkan, penghapusan mekanisme lunas tunda ganti merupakan bagian dari reformasi tata kelola haji khusus yang terus dijalankan Kementerian Haji dan Umrah.
Menurutnya, reformasi tersebut bertujuan membangun sistem penyelenggaraan haji yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Kementerian juga akan terus memperkuat pengawasan agar seluruh proses penyelenggaraan haji khusus berjalan sesuai ketentuan serta menjamin hak setiap jamaah secara adil.
