MADANINEWS.ID, JAKARTA – Sidang uji materi terhadap ketentuan mengenai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perbaikan permohonan, pemohon menegaskan adanya potensi kriminalisasi terhadap masyarakat yang menjalankan umrah secara mandiri bersama keluarga atau kerabat.
Sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan Nomor 239/PUU-XXIV/2026 digelar pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.
Pemohon Perbaiki Kedudukan Hukum
Pemohon, Febriansyah Ramadhan, dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, melalui kuasa hukumnya menyampaikan telah memperbaiki permohonan sesuai masukan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Salah satu perbaikan yang dilakukan berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Dalam perbaikan tersebut ditegaskan bahwa pemohon bukan pemilik maupun penyelenggara badan usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Pemohon tidak menjalankan kegiatan usaha perjalanan umrah, tidak menawarkan paket perjalanan kepada publik, tidak memasarkan jasa perjalanan, tidak menghimpun dana jama’ah untuk tujuan komersial, tidak mengambil keuntungan, dan tidak menempatkan diri sebagai badan usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah,” kata salah satu kuasa hukum Pemohon, Muhamad Syahnakri.
Visa dan Siskopatuh Tetap Harus Melalui PPIU
Dalam persidangan, pemohon juga menjelaskan bahwa pelaksanaan umrah mandiri tetap tidak dapat dipisahkan dari sistem administrasi resmi yang terhubung dengan PPIU.
Menurut pemohon, proses pengurusan visa umrah maupun pencatatan dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tetap harus diproses melalui atau setidaknya terhubung dengan badan usaha yang memiliki izin sebagai PPIU.
“Meski pun Pemohon menjalankan umrah secara mandiri, visa umrah dan pencatatan Siskopatuh tetap harus diproses melalui atau setidak-tidaknya terhubung dengan perseroan terbatas atau badan usaha yang memiliki izin PPIU,” ujar Syahnakri.
Pemohon menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum. Di satu sisi, pemohon mengatur sendiri perjalanan umrah bersama keluarga dan kerabat. Namun di sisi lain, secara administratif mereka tercatat seolah-olah menjadi bagian dari perjalanan yang diberangkatkan oleh PPIU tertentu.
Nilai Ada Potensi Kriminalisasi
Pemohon berpandangan ketentuan dalam Pasal 115 dan Pasal 122 UU Haji dan Umrah dapat memunculkan pemahaman bahwa seseorang yang mengajak orang lain, termasuk anggota keluarganya sendiri, untuk melaksanakan umrah dapat dikenai sanksi pidana.
“Pemahaman demikian sangat merugikan Pemohon karena dalam setiap perjalanan umrah mandiri secara berkelompok Pemohon sebagai ketua perjalanan pasti melakukan tindakan koordinatif, termasuk mengajak keluarga, mengumpulkan dokumen, mengurus visa, mengurus Siskopatuh, mengatur keberangkatan, dan mendampingi rombongan,” jelas Syahnakri menerangkan sejumlah perbaikan dalam permohonan ini.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Pasal 115 UU Haji dan Umrah yang berbunyi, “Setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah”, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemohon juga meminta Pasal 122 UU Haji dan Umrah yang berbunyi, “Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI”, dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Sebelumnya, dalam permohonannya, pemohon menilai keberlakuan kedua pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat dijadikan dasar untuk memidana pelaku umrah mandiri yang mengajak keluarga atau kerabat beribadah, padahal pelaksanaan umrah mandiri telah dimungkinkan dalam UU Haji dan Umrah.
