Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Tak Cuma Lindungi Jemaah, Asosiasi Minta UU Juga Lindungi Perusahaan PIHK/PPIU

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 February 2025 | 12:41
rubrik: Indeks
Asosiasi Minta RUU Penyelengaraan Haji dan Umrah Perketat Ijin Pendirian PPIU

Pengurus HIMPUH bersama Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko usai rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR. (foto:dok HIMPUH)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Perusahaan travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kerap kali menjadi kambing hitam atas setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan ibadah haji maupun umrah.

Meskipun kenyataanya, masalah pada pelaksanaan haji dan umrah tidak selalu disebabkan akibat kelalaian PPIU-PIHK, melainkan bisa disebabkan oleh jemaah itu sendiri, maupun para mitra terkait, seperti hotel, maskapai penerbangan, penyedia layanan bus, dan sebagainya.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik menyebutnya dengan istilah cidera janji pihak ketiga. Hal semacam itu tidak jarang terjadi, contoh kasus seperti delay penerbangan, cancelbookingan hotel secara sepihak, atau kondisi force majeure seperti saat pandemi Covid-19.

Namun UU Nomor 8 Tahun 2019 yang selama ini menjadi landasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tidak memberikan ruang bagi PPIU-PIHK membela diri. Dengan kata lain PPIU/PIHK dipaksa bertanggungjawab atas setiap masalah yang timbul.

“HIMPUH menilai PPIU/PIHK perlu [juga] mendapat perlindungan dalam regulasi yang baru [Rancangan UU Perubahan Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah]. Karena dalam UU yang sekarang, perlindungan itu hanya untuk jemaah, tapi pelaku usahanya [seperti] terlupakan,” jelas Firman dalam agenda Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (17/2/2025) di Jakarta.

Lebih lanjut, HIMPUH juga mengusulkan agar pemerintah dan DPR memperketat ketentuan penerbitan izin pendirian PPIU-PIHK. Pasalnya, saat ini jumlah PPIU sudah semakin besar, mencapai sekitar 3.033. Menurut Firman, bila angka itu dibandingkan dengan jumlah jemaah umrah dalam setahun yaitu 1,4 juta (tahun 2024), maka rata-rata perusahaan hanya bisa mendapatkan kesempatan memberangkatkan 40 jemaah per bulan.

“Bagi kami [kondisi] ini sudah tidak sehat. Belum lagi bila kita melihat data, jumlah 1,4 juta jemaah umrah itu diberangkatkan hanya oleh 2.625 PPIU, dengan proporsi yang juga sangat timpang, dimana ada satu PPIU mampu memberangkatkan 28 ribu jemaah per tahun, sementara ada pula PPIU yang hanya bisa memberangkatkan 1 jemaah per tahun, bahkan ada yang tidak mendapatkan jemaah sama sekali,” kata Firman.

See also  BNI Syariah Relokasi Kantor Cabang Veteran Makassar

Yang tidak kalah penting, HIMPUH berharap pemerintah dapat menegakkan aturan sebaik-baiknya, terutama dalam hal menutup cela bagi pelaksanaan umrah mandiri yang semakin marak, atau menindak tegas setiap individu atau kelompok yang melaksanakan umrah degan dalih umrah mandiri.

Tags: HAJI UMRAHHIMPUHPIHKppiu
Previous Post

Asosiasi Minta RUU Penyelengaraan Haji dan Umrah Perketat Ijin Pendirian PPIU

Next Post

Pelunasan Hari ke-3, Hampir 50 Ribu Kuota Jemaah Haji Sudah Terisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks